KPAL Pastikan Ada Indikasi Kecurangan pada Realisasi Anggaran Fotokopi Bernilai Miliaran di BPKAD Pesawaran
-
Satriya
- 21 February 2024

Clickinfo.co.id, PESAWARAN - Komunitas Pemerhati Anggaran Lampung (KPAL) memastikan ada keadaan kondisi atau penyelewengan dalam realisasi anggaran belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor – Bahan Cetak dengan Spesifikasi Pekerjaan: Fotocopy F4/A4 di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022–2023 .
Diketahui, besaran anggaran Belanja Alat/ Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak dengan Spesifikasi Pekerjaan: Fotocopy F4/A4 berkode 5.1.02.01.01.0026 itu pada APBD 2022 direalisasikan sebesar Rp 1.512.636.180 ,00 dan APBD 2023 direalisasikan sebesar Rp 1.808.073.500 , 00.
“Akibat dugaan mark up Anggaran biaya fotocopy dokumen yang dilaporkan BPKAD Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022-2023 itu negara diperkirakan telah dirugikan sekitar Rp 3.202.369.680 ,00 dari total realisasi anggaran Rp 3.320.709.680 ,00. Itu belum termasuk biaya lainya seperti pada realisasi APBD 2022 Belanja jasa kantor sebesar Rp 3.678.537.670 ,00, Belanja honor penanggung jawaban pengelola keuangan Rp 1.396.200.000 ,00 dan Belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 1,069 miliar,” ucap Ketua KPAL Firmansyah DT kepada Awak Media, Selasa (20/2/2024).
Firman menjelaskan, realisasi anggaran tersebut terdapat prosedur penyimpangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Standar Biaya Masukan (SBM) yang berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi dalam penyusunan anggaran.
“Dalam peraturan tersebut ditetapkan, satuan biaya keperluan sehari-hari kantor diwilayah Provinsi Lampung Rp 59.170.000 satker/tahun. Satuan biaya ini digunakan untuk kebutuhan biaya keperluan sehari-hari perkantoran berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang penyelenggaraan operasional dan untuk memenuhi kebutuhan minimal agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan secara optimal, terdiri atas: alat tulis kantor (ATK), barang cetak, alat -alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, dan air minum pegawai,” jelasnya.
Selain itu, Firman menilai pemanfaatan anggaran di BPKAD Pesawaran masih belum efisien, dimana masih adanya kecenderungan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor seperti ATK, bahan cetak dan kertas – cover yang berlebihan, bahkan kebenarannya sangat diragukan.
Menurutnya, dengan diterapkannya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
(SPBE) atau yang biasa disebut dengan e-Government, pihak BPKAD Pesawaran
seharusnya bisa lebih menghemat biaya dan menghemat penggunaan kertas.
“Seluruh dokumen mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan
anggaran, pertanggungjawaban atau pelaporan keuangan daerah termasuk
penatausahaan serta hasil musrenbang baik tingkat pekon, kecamatan, pokok pokok
dewan dan masyarakat Kabupaten Pesawaran telah menggunakan sistem elektronik melalui aplikasi,” jelas Firman.
Lebih lanjut Firman menjelaskan, SPBE juga merupakan salah satu upaya pemangkasan biaya dan waktu, serta meminimalisir terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah. Penerapan SPBE ditujukan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien dan efektif serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,
efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan
terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ungkapnya.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan Kepala BPKAD Kabupaten Pesawaran Ir. Yosa Rizal, MT saat dikonfirmasi melalui via telepon ke nomor 0812 7189 0310 sayangnya enggan menjawab bahkan dirinya justru memblokir sehingga tidak bisa dihubungi.
Bagaimana tanggapan Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona, ST., M. Tr. IP dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pemberitaan ini, baca selengkapnya edisi mendatang. (TIM)
Comments (0)
There are no comments yet