Kolam Renang Water World Lampung Diduga Beroperasi Ilegal, Kades Bantah Keluarkan Izin
-
Aidil
- 14 December 2024

Clickinfo.co.id – Polemik terkait legalitas operasional kolam renang Water World Lampung semakin memanas.
Kepala Desa Way Huwi, M. Yani, secara tegas membantah telah mengeluarkan izin lingkungan untuk pembangunan dan operasional wahana air tersebut.
"Saya pastikan tidak pernah menandatangani dokumen persetujuan lingkungan terkait keberadaan kolam renang Water World Lampung," tegas Yani, Sabtu, 14 Desember 2024.
Pernyataan Yani ini sekaligus membantah klaim pihak pengelola yang menyatakan telah mengantongi izin operasional.
Menurut Yani, prosedur perizinan yang benar harus melibatkan persetujuan warga dan pemerintah desa.
Namun, hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh pihak pengelola Water World Lampung.
"Sejak awal, kami sebagai aparat desa tidak pernah memberikan rekomendasi persetujuan bangunan dan gedung (PBG)," ujar Yani.
Ia juga meragukan keabsahan tanda tangan warga yang mungkin digunakan untuk mengurus izin tersebut.
Dugaan adanya ketidaksesuaian antara klaim pihak pengelola dan fakta di lapangan ini semakin menguatkan dugaan bahwa operasional kolam renang Water World Lampung tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan aspek keamanan dan lingkungan.
Tukiman, Kepala Dusun 5 Desa Way Huwi, juga membenarkan bahwa warga sempat merasa resah dengan keberadaan kolam renang tersebut.
"Warga sempat dikumpulkan, tapi tidak ada solusi. Meski izin lingkungan tidak dikeluarkan, kolam renang tetap beroperasi," ungkapnya.
Kekhawatiran warga terkait dampak lingkungan juga menjadi sorotan.
Tukiman mengungkapkan bahwa warga khawatir akan adanya dampak negatif seperti polusi air, pencemaran udara, dan peningkatan volume lalu lintas akibat keberadaan kolam renang tersebut. (Nopis)
Comments (0)
There are no comments yet