KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Dana Reses dan Sosperda DPRD Tanggamus ke Kejaksaan
-
Aidil
- 30 January 2025

Clickinfo.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana APBD tahun 2023 oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis, 30 Januari 2025.
Laporan ini terkait dengan belanja pelaksanaan reses senilai Rp. 3.932.221.400,- dan belanja sosialisasi peraturan perundang-undangan (Sosperda) serta wawasan kebangsaan senilai Rp. 4.269.102.000,-.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, yang didampingi oleh Sekretaris Umum, Agung Triyono, dan Kepala Satgas DPP KAMPUD, A. Juanda, menjelaskan bahwa laporan ini menguraikan secara singkat modus operandi yang diduga dilakukan oleh Pengguna Anggaran bersama-sama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.
"Kami telah mendaftarkan laporan terhadap unsur dugaan tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran bersama-sama satuan kerja terkait di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2023," ungkap Seno Aji.
Terkait belanja anggaran pelaksanaan reses, modus operandi yang terindikasi adalah belanja dengan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan palsu.
Selain itu, terindikasi adanya upaya pengkondisian penyedia jasa melalui modus sewa perusahaan serta pengurangan volume kegiatan dengan cara penggabungan kegiatan reses.
Sementara itu, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja Sosperda dan wawasan kebangsaan, modus operandi yang terindikasi antara lain laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu untuk sejumlah sub item kegiatan, pengkondisian penyedia jasa dengan cara sewa perusahaan penyedia, dan dugaan mark-up pada belanja honorarium narasumber.
Seno Aji meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan penegakan hukum dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini.
Ia juga menekankan pentingnya upaya pemidanaan atas kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Perilaku korupsi sudah harus menjadi perhatian serius semua pihak," tegasnya.
Senada dengan Seno Aji, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menyatakan bahwa laporan ini diharapkan dapat mendorong upaya penegakan hukum yang serius dan tegas oleh Kajati Lampung.
"Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung dapat melakukan penegakan hukum," ujarnya.
Diketahui, laporan DPP KAMPUD telah diterima oleh kantor Kejati Lampung melalui bagian PTSP.
Comments (0)
There are no comments yet