Kejati Lampung Limpahkan Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas dan Surat Kabar DPRD Tanggamus ke Kejari
-
Aidil
- 28 May 2025

Clickinfo.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melimpahkan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait belanja di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2023 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Laporan ini disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD).
Dugaan korupsi tersebut mencakup dua pos anggaran dengan nilai fantastis:
1. Belanja perjalanan dinas senilai Rp14.171.407.703,00.
2. Belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah senilai Rp16.915.064.870,00.
Kedua anggaran belanja ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H, mewakili Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H, M.H, menjelaskan pelimpahan ini melalui surat resmi bernomor B-2797/L.8.5/Fs/05/2025 tanggal 21 Mei 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, selaku Ketua Umum DPP KAMPUD.
Surat Pidsus-3A tersebut menerangkan bahwa laporan pengaduan dari DPP KAMPUD bernomor 8/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/I/2025 tanggal 25 Januari 2025, perihal indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) pada pelaksanaan belanja di Sekretariat DPRD Tanggamus TA 2023, telah diserahkan kepada Kejari Tanggamus.
Pelimpahan ini sesuai dengan petunjuk teknis Kejaksaan RI mengenai penanganan laporan atau pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.
Menanggapi langkah Kejati Lampung, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, menyatakan pihaknya akan terus memberikan dukungan dan pendampingan terhadap tindak lanjut penanganan laporan dugaan KKN tersebut.
"Kita tetap terus memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung di bawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM, melalui Aspidsus Bapak Armen Wijaya, S.H, M.H, yang telah meneruskan atau melimpahkan penanganan laporan/pengaduan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus," jelas Seno Aji pada Rabu, 28 Mei 2025.
Ia berharap Kejari Tanggamus dapat membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi ini dan mengusutnya secara tuntas.
Seno Aji menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejati Lampung dan/atau Kejari Tanggamus untuk memberikan dukungan dan pendampingan.
Seno Aji menjelaskan, laporan DPP KAMPUD didaftarkan saat Kajati Lampung masih di bawah komando Dr. Kuntadi, S.H, M.Hum.
Dalam keterangan sebelumnya, ia membeberkan modus operandi yang diduga digunakan oleh Pengguna Anggaran (Sekretaris DPRD Tanggamus) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRD Tanggamus.
Pada anggaran perjalanan dinas sebesar Rp14.171.407.703,00, terindikasi adanya belanja fiktif dan mark-up harga kegiatan minimal sebesar Rp2.876.242.300,00.
Selain itu, diduga terjadi belanja fiktif sebesar Rp170.914.304,00 serta belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya pada sub item perjalanan dinas kunjungan kepada instansi sebesar Rp129.314.411,00.
Untuk belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah dengan total anggaran Rp16.915.064.870,00, Seno Aji menyebut modus operandi berupa mark-up harga kegiatan karena belanja melebihi standar satuan biaya minimal sebesar Rp562.366.853,00.
Selain itu, terdapat unsur dugaan belanja fiktif minimal sebesar Rp984.502.567,00.
Seno Aji mendesak Kejati Lampung untuk melakukan penegakan hukum dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini.
"Perilaku korupsi sudah harus menjadi perhatian serius semua pihak sebab dikhawatirkan akan mengakar dan tersistem jika pemberantasannya tidak dilakukan secara tegas dan menyeluruh," pungkasnya.
Comments (0)
There are no comments yet