Kejati Lampung Limpahkan Dugaan Korupsi Chromebook Lampung Tengah ke Kejari

Kejati Lampung Limpahkan Dugaan Korupsi Chromebook Lampung Tengah ke Kejari
Ket Gambar : Kejati Lampung telah melimpahkan penanganan laporan dugaan Tipikor proyek pengadaan 2.100 unit chromebook senilai Rp17,45 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah ke Kejari Lampung Tengah. | Ist

Clickinfo.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melimpahkan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan 2.100 unit chromebook senilai Rp17,45 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. 

Laporan ini berasal dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, melalui surat resmi bernomor B-2689/L.8.5/Fs/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025, menjelaskan bahwa pelimpahan ini menindaklanjuti laporan pengaduan DPP KAMPUD nomor 15/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/II/2025 tanggal 12 Februari 2025. 

Laporan tersebut berisi indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) terkait proyek pengadaan chromebook yang bersumber dari alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan APBD tahun anggaran 2023.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyambut baik langkah Kejati Lampung dan menyatakan pihaknya akan terus memberikan dukungan serta pendampingan terhadap tindak lanjut penanganan laporan ini.

"Kita terus memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung di bawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo melalui Aspidsus Armen Wijaya yang telah meneruskan penanganan laporan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. 

“Ini dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan konstitusionalnya, yakni membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek pengadaan chromebook," jelas Seno Aji pada Minggu, 25 Mei 2025.

Seno Aji menambahkan bahwa DPP KAMPUD akan segera menjadwalkan koordinasi dengan Kejati Lampung dan/atau Kejari Lampung Tengah untuk memberikan dukungan dan pendampingan atas penanganan laporan tersebut.

Seno Aji sebelumnya menjelaskan bahwa laporan DPP KAMPUD ke Kejati Lampung (saat itu di bawah komando Dr. Kuntadi) telah mengurai dugaan modus operandi yang terjadi. Indikasinya, dalam pelaksanaan 7 paket pengadaan chromebook oleh 6 perusahaan penyedia dengan metode e-purchasing, diduga terjadi pengondisian perusahaan penyedia.

"Pembentukan harga dan penentuan spesifikasi teknis diduga dilakukan tanpa dasar yang jelas, sehingga terdapat unsur mark-up harga. Selain itu, disinyalir terdapat pengurangan volume kegiatan. 

“Hal ini tampak dari temuan barang yang dikirim oleh penyedia ke sekolah penerima merupakan jenis chromebook dengan garansi 1 tahun, namun pembayaran didasarkan pada spesifikasi jenis chromebook garansi 2 tahun.

“Sehingga terdapat selisih harga yang mengarah kepada mark-up harga dan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya," papar Seno Aji.

DPP KAMPUD telah meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi ini, sebagaimana tertuang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Senada dengan Seno Aji, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, berharap laporan ini dapat mendorong upaya penegakan hukum yang serius dan tegas oleh Kejati Lampung. 

"Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung dapat melakukan penegakan hukum, karena dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum pengguna anggaran sangat membebani keuangan negara/daerah dan merugikan keuangan negara/daerah. Kemudian mengusutnya secara tuntas atas indikasi KKN tersebut. Kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak, yakni Kejagung dan KPK RI," tandasnya.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment