Kasus Penyekapan Rajabasa: Ginda Desak Polresta Bandarlampung Usut Tuntas
-
Aidil
- 23 May 2024

Clickinfo.co.id - Kasus penyekapan di RajabasaGinda desak Polresta usut tuntas.
Dugaan konflik kepentingan mengemuka dalam kasus penyekapan dan pemaksaan konsumsi narkoba yang terjadi di Rajabasa beberapa minggu lalu.
Kasus ini ditangani oleh penyidik Polresta Bandarlampung, namun tampaknya mandek, menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik, terutama keluarga korban dan kuasa hukum mereka.
Ginda Ansori Wayka, penasehat hukum korban penyekapan dari Kantor Hukum Ginda Ansori Wayka dan Partner, menyatakan bahwa publik sangat menunggu hasil kerja dari Polresta Bandarlampung terkait kasus yang belum ada kepastian ini.
Menurutnya, perkara tersebut sebenarnya mudah ditangani karena tersangka dan pelaku lainnya mudah dideteksi.
"Ini justru menjadi pertanyaan besar bagi publik dan pelapor. Jika ada konflik kepentingan di sini, kita minta Polda yang melanjutkan perkara ini," ujarnya.
Ginda menekankan bahwa semua proses telah dilakukan, termasuk pemanggilan dan pengambilan sampel darah.
Namun, hingga kini belum ada penetapan status tersangka bagi pelaku.
"Kami berharap hasil dari pemeriksaan sampel darah itu menjadi dasar penetapan sebagai tersangka," katanya pada Kamis, 23 Mei 2024.
Ia berharap agar penyidik Polresta Bandarlampung tidak terlibat dalam konflik kepentingan, sehingga kasus ini dapat berjalan lancar.
"Jika memang ada konflik kepentingan di penyidik Polresta Bandarlampung, maka kami akan melaporkannya ke Polda Lampung, biar dari Polda yang memproses kasus ini," tegas Ginda.
Menurut Ginda, karena semua proses telah dilakukan termasuk pemanggilan pihak-pihak yang terlibat, pengambilan sampel darah, dan tes rambut, dirinya berharap kepada Polresta Bandar Lampung untuk segera menetapkan tersangka.
"Jika ada konflik kepentingan, penyidik harus legowo dan melimpahkan kasus ini ke Polda Lampung agar kasus ini dapat terus berjalan dan lebih elegan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, keluarga korban penyekapan di Rajabasa pada 19 Maret 2024 lalu meminta Polresta Bandarlampung segera menahan pelaku.
Menurut keterangan keluarga korban, semua proses sudah dilakukan, mulai dari pemeriksaan hingga visum.
Mereka melaporkan terduga pelaku penyekapan ke Polresta Bandar Lampung pada 21 Maret 2024, dengan laporan yang diterima oleh IPDA Sugiyanto dengan Nomor: LP/B/430/III/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. (*)
Comments (0)
There are no comments yet