Kadis Perkim Bandar Lampung Tindak Tegas Penanaman Tiang Fiber Optik Ilegal

Kadis Perkim Bandar Lampung Tindak Tegas Penanaman Tiang Fiber Optik Ilegal
Ket Gambar : Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id – Polemik terkait penanaman tiang fiber optik tanpa izin kembali mencuat di Kota Bandar Lampung.

Kali ini, warga di Jalan Dahlia, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, mengeluhkan adanya tiang fiber optik yang berdiri di depan rumahnya tanpa sepengetahuan pemilik.

Beny, warga setempat, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan semena-mena tersebut. 

"Tiang fiber optik ini baru ditanam beberapa bulan lalu tanpa ada pemberitahuan atau izin dari saya sebagai pemilik rumah," ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung bertindak cepat. 

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Yusnadi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera membongkar tiang fiber optik yang tidak memiliki izin. 

"Begitu ada laporan, kita langsung tindak lanjuti dengan membongkar tiang tersebut," tegas Yusnadi.

Pembongkaran ini sejalan dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penyelenggaraan Prasarana Telekomunikasi. 

Perwali ini mengatur secara jelas tata cara pemasangan tiang dan kabel fiber optik, termasuk kewajiban untuk memperoleh izin dari pemerintah daerah.

Aksi cepat Disperkim ini kontras dengan sikap pasif yang ditunjukkan oleh Lurah dan Camat setempat. 

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Lurah Beringin Raya justru melempar tanggung jawab kepada RT dan RW. 

Sementara itu, Camat Kemiling membenarkan tindakan lurah tersebut.

Sikap kedua pejabat ini menuai kritik dari berbagai pihak. 

Pasalnya, sebagai aparat pemerintah, mereka seharusnya proaktif dalam menyelesaikan masalah yang terjadi di wilayahnya.

Beny selaku pelapor mengucapkan terima kasih atas tindakan cepat Disperkim. 

"Saya sangat berterima kasih kepada Wali Kota dan Dinas Perumahan dan Permukiman yang telah merespon laporan saya. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tandasnya. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment