Kasus Pencabulan Anak di Bandar Lampung: Restoratif Justice atau Keteledoran?

Kasus Pencabulan Anak di Bandar Lampung: Restoratif Justice atau Keteledoran?
Ket Gambar : Foto: Ilustrasi

Clickinfo.co.id – Sebuah kasus dugaan pencabulan anak di Bandar Lampung yang dilaporkan pada tahun 2021 telah mengundang perhatian publik. 

Pasalnya, kasus ini terkesan mandek dan penuh misteri. Korban yang masih di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang oknum RW.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B-1/2758/XII/2021/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, kasus ini ditangani oleh penyidik bernama Syaifur Rohman. 

Namun, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, nomor kontak penyidik tersebut sudah tidak aktif.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara damai dengan nilai Rp100.000.000. 

Namun, hal ini dibantah oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung, Apriliandi. 

Menurutnya, kasus pencabulan anak tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

"Kasus pencabulan anak adalah delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, proses hukum harus tetap berjalan meskipun ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak," tegas Apriliandi.

Apriliandi menjelaskan bahwa dalam delik biasa, negara memiliki kepentingan untuk menuntut pelaku karena tindakannya dianggap merugikan masyarakat secara luas.

Oleh karena itu, pencabutan laporan oleh korban tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

"Korban anak-anak seringkali tidak menyadari dampak jangka panjang dari tindakan pencabulan. Mereka mungkin dipaksa untuk mencabut laporan karena berbagai alasan, seperti ancaman atau iming-iming uang," ujar Apriliandi.

Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, Iptu Edi Sabhara, menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. 

Pihaknya berjanji akan segera memanggil kembali para pihak terkait dan menggelar perkara.

Menanggapi kasus ini, DPRD Kota Bandar Lampung mendesak Kapolresta Bandar Lampung untuk segera menangkap pelaku. 

Mereka menilai bahwa kasus pencabulan anak merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kasus pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa yang dapat diproses tanpa adanya laporan dari korban. 

Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment