DPP KAMPUD Desak Kejati Lampung Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Rp 60 Miliar di Way Kanan

DPP KAMPUD Desak Kejati Lampung Tuntaskan Dugaan Korupsi Bansos Rp 60 Miliar di Way Kanan
Ket Gambar : DPP KAMPUD kembali menegaskan dukungannya kepada Kejati Lampung untuk mengusut tuntas dugaan Tipikor terkait pengelolaan dana Bansos senilai Rp 60 miliar yang disalurkan kepada KPTR RPM Kabupaten Way Kanan. | Ist

Clickinfo.co.id - DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) kembali menegaskan dukungannya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 60 miliar yang disalurkan kepada Koperasi Produsen Tebu Rakyat (KPTR) RPM Kabupaten Way Kanan. 

Dana yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 ini, beserta bunganya yang diperkirakan mencapai Rp 32,4 miliar sejak tahun 2017 hingga 2025, menjadi sorotan KAMPUD yang secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Kejati Lampung.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, melalui keterangan persnya pada Sabtu, 17 Mei 2025, menyatakan bahwa korupsi merupakan masalah 
endemik yang mengancam kesejahteraan masyarakat. 

Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal penanganan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial.

"Kami berharap kepada Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Bapak Danang Suryo Wibowo, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Armen Wijaya, agar mengusut tuntas laporan dugaan Tipikor yang telah didaftarkan resmi DPP KAMPUD terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) ke Koperasi Produsen Tebu Rakyat (KPTR) RPM Kabupaten Way Kanan," tegas Seno Aji.

Lebih lanjut, Seno Aji yang juga seorang akademisi, menekankan pentingnya penindakan pidana dalam kasus ini, selain upaya pengembalian kerugian negara. 

Ia berharap keseriusan Kejati Lampung akan memberikan efek jera kepada para pelaku. KAMPUD mendesak agar laporan mereka segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, hingga penuntutan di Pengadilan Tipikor dengan tuntutan maksimal sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan bahwa pihaknya tengah menelaah laporan dari DPP KAMPUD terkait dana Bansos tersebut.

"Dokumen laporan sudah di bidang tindak pidana khusus (Pidsus)," ujarnya pada 20 Maret 2025.

Seno Aji menjelaskan bahwa dana Bansos tersebut diduga dikelola KPTR RPM Way Kanan melalui skema pinjaman dana bergulir kepada kelompok petani tebu. 

Namun, KAMPUD menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk dugaan kelompok petani tebu fiktif, persekongkolan penyaluran dana, skema pengembalian pinjaman yang formalitas, dan pengelolaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

"Secara formil telah kita daftarkan laporan ke Kejati Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap pengelolaan dana Bansos dari alokasi APBN tahun 2016 senilai Rp 60.000.000.000,- dan bunganya jika ditotal dari tahun 2017 sampai dengan 2025 kurang lebih sebesar Rp 32.400.000.000,- oleh KPTR RPM Kabupaten Way Kanan," ungkap Seno Aji.

KAMPUD juga menyayangkan sikap tidak kooperatif dari pihak KPTR RPM Way Kanan saat dimintai klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dana Bansos. 

Seno Aji mengungkapkan bahwa status KPTR RPM Way Kanan bahkan telah dinonaktifkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan sejak 10 Desember 2024 karena melanggar aturan, yakni tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut.

Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menambahkan bahwa pihaknya berharap Kejati Lampung dapat melakukan penegakan hukum yang serius dan tegas terhadap indikasi KKN dalam kasus ini. KAMPUD juga berencana untuk menembuskan laporan ini ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment