JMSI Lampung Selatan Kecam Upaya Kriminalisasi Terhadap Wartawan

JMSI Lampung Selatan Kecam Upaya Kriminalisasi Terhadap Wartawan
Ket Gambar : Ketua JMSI Lampung Selatan, Gandi Yusnadi. | Ist

Clickinfo.co.id – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung Selatan mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap pimpinan media online Tinta Informasi, Amuri Alpa. 

Hal ini terkait dengan surat panggilan klarifikasi yang dilayangkan oleh Polres Bandar Lampung atas laporan dari seorang pejabat Dinas Sosial Kota Bandar Lampung.

Ketua JMSI Lampung Selatan, Gandi Yusnadi, menilai bahwa upaya pemanggilan tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan pers. 

"Ini adalah upaya untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti kerja pers dalam mencari informasi," tegas Gandi, Selasa, 11 Februari 2025. 

Gandi menjelaskan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui jalur pidana. 

"Dewan Pers sudah memiliki mekanisme sendiri untuk menyelesaikan sengketa pers. Dalam kasus ini, pihak media telah mengajukan hak jawab," ujarnya.

Menurut Gandi, penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers.

 "UU ITE tidak boleh disalahgunakan untuk membungkam kritik dan menghukum mereka yang menyampaikan informasi kepada publik," tegasnya.

Gandi berharap agar Polres Bandar Lampung dapat menghormati kerja-kerja pers dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pers. 

"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kebebasan pers di Indonesia semakin terjamin," ujarnya.

Sekadar informasi, media massa memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan informasi kepada publik. 

Oleh karena itu, kebebasan pers harus dijamin dan dilindungi. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment