Bupati Lampung Selatan Serahkan THR, ASN Kini Gajian Setiap Tanggal 1

Bupati Lampung Selatan Serahkan THR, ASN Kini Gajian Setiap Tanggal 1
Ket Gambar : Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama berfoto bersama ASN Pemkab Lampung Selatan setelah secara simbolis pembayaran THR ASN hari ini. Dok: Ist

Clickinfo.co.id -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan. Pembayaran THR dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, di Aula Rajabasa, Kantor Bupati, pada Rabu (19/3/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Egi mengungkapkan bahwa Pemkab Lampung Selatan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp38.107.212.780 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 untuk pembayaran THR. Dana ini akan dibagikan kepada sekitar 6.698 penerima, yang terdiri dari 2 pejabat negara, 50 anggota DPRD, 6.017 Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan 629 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pemberian THR ini merupakan wujud perhatian dan apresiasi kami kepada pejabat negara, anggota DPRD, PNS, dan PPPK. Kami berharap THR ini dapat meringankan beban ekonomi dan menjadi kebahagiaan bagi keluarga ASN di Lampung Selatan,” ujar Bupati Egi.

Selain itu, Bupati Egi juga mengumumkan adanya peningkatan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. TPP tahun ini naik menjadi 75 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 50 persen. “Saya berharap tahun depan TPP bisa mencapai 100 persen. Namun, saya juga menuntut peningkatan kinerja dari para ASN agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin, mengungkapkan kabar baik bagi para ASN. Mulai 1 April 2025, gaji ASN di Lampung Selatan akan dibayarkan setiap tanggal 1 bulan, tanpa terkecuali, meskipun tanggal tersebut jatuh pada hari libur atau tanggal merah.

"Ini adalah terobosan yang dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan. Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN tetap menerima gaji tepat waktu setiap bulan, meskipun pada tanggal yang bertepatan dengan hari libur," kata Wahidin Amin.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Lampung Selatan berharap dapat meningkatkan motivasi dan kinerja ASN serta menciptakan pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment