Jambret Kalung Emas Pejalan Kaki di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Jambret Kalung Emas Pejalan Kaki di Bandarlampung Ditangkap Polisi
Ket Gambar : Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandarlmpung berhasil mengamankan AS (30), pelaku penjambretan kalung emas milik pejalan kaki di Jalan Nusa Indah, Rawa Laut, Enggal. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandarlmpung berhasil mengamankan AS (30), pelaku penjambretan kalung emas milik pejalan kaki di Jalan Nusa Indah, Rawa Laut, Enggal.

AS, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pabrik, diringkus di kediamannya di Desa Karang Sari, Jatimulyo, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu, 14 Juli 2024 dini hari. 

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, penangkapan AS dilakukan setelah mendapat laporan dari korban dan melakukan penyelidikan. 

"Pelaku sempat melarikan diri saat hendak ditangkap, namun akhirnya berhasil diringkus setelah bersembunyi di kebun jagung di belakang rumahnya," jelas Kompol Dennis.

Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Jumat, 12 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban sedang berjalan kaki bersama temannya. 

Melihat korban yang mengenakan kalung emas, AS kemudian mengikuti dan menghampiri korban. 

"Pelaku berpura-pura menanyakan alamat, setelah korban berjalan agak jauh, pelaku langsung menarik kalung emas korban dari belakang," ungkap Kompol Dennis.

AS melancarkan aksinya seorang diri. Motifnya melakukan kejahatan ini adalah untuk membayar hutang. 

"Pelaku baru pulang kerja dan melihat kalung emas korban. Karena terdesak oleh hutang, ia pun nekat menjambret," ujar Kompol Dennis.

Kalung emas seberat 4,9 gram tersebut dijual AS kepada seseorang dengan harga Rp1,9 juta. 

"Uang hasil penjualan kalung emas tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutang," jelas Kompol Dennis.

Saat ini, polisi masih mencari pembeli kalung emas tersebut. 

Selain itu, dalam perkara ini, polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik pelaku, 1 buah jaket, dan 1 celana panjang.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment