Iis Hariyanti Buat Laporan ke Inspektorat Untuk Keadilan Terkait Pemecatannya Secara Sepihak

Iis Hariyanti Buat Laporan ke Inspektorat Untuk Keadilan Terkait Pemecatannya Secara Sepihak
Ket Gambar : iis Hariyanti

Clickinfo.co.id, PESAWARAN - Problem tentang pemberhentian Kepala Dusun (Kadus) tak ada habisnya. Kali ini masalah tersebut terjadi di Ketapang Timur, desa Batu Menyan Kabupaten Pesawaran.

Dimana, pemberhentian salah satu Kadus desa batu menyan yakni iis Hariyanti yang dilakukan kepala desa Batu Menyan, Syahruji yang dinilai secara sepihak kini laporannya telah berada di inspektorat.

Menurut Iis Hariyanti mengatakan, dirinya sebelumnya dirinya bersama dengan kades telah dipertemukan oleh APDESI teluk pandan Pesawaran guna dilakukan rembuk bersama terkait permasalahan yang menimpanya akan tetapi tidak ada titik terang dari pertemuan itu.

"Ya, APDESI melakukan rembuk untuk membahas persoalan ini baik dari saya sebagai Kadus yang dipecat secara sepihak dengan pihak kades, tapi tidak ada titik temu yang baik," ungkapnya saat dihubungi via telepon clickinfo.co.id, baru-baru ini.

Untuk permasalahan ini sehingga dirinya di pecat secara sepihak oleh pihak kades, Iis Hariyanti menceritakan, dari pertama dirinya kerja menjabat sebagai Kadus dia (kades-red) menyuruh dirinya untuk mengundurkan diri karena tidak termasuk dalam timses dia saat mencalonkan sebagai kepala desa dan dirinya tidak memilih dia.

"Ya, sudah beberapa kali saya disuruh mengajukan surat pengunduran diri dan saya tidak mau. Kalau untuk mengundurkan diri saya tidak mau pak karena saya tidak mempunyai permasalahan dan dia sempat menjawab, karena kamu tidak memilih saya (kades-red)," jelasnya.

Lanjut Iis, kalau masalah pemilihan itu hak seseorang untuk memilih. Karena bapak sudah menjadi kepala desa ya bapak sebagai pimpinan/atasan saya. Jadi saya menerapkan profesional kerja saya karena bapak sudah menjadi atasan saya.

Selang beberapa waktu berjalan, lanjut Iis pada saat ada pembagian pembagian uang BBM dikantor pos dan vaksinasi dibalai dimana, warga yang belum mendapatkan vaksinasi dan saya pada pukul 07.20 WIB kebetulan sudah ada Kades dan Kaur umum akan tetapi namanya warga kalau sudah mendengar bantuan tersebut yang dijadwalkan jam 08.00 pasti datang jam 07.00 sudah standbye.

"Saya pada saat itu sudah datang dan bantu handle bidan desa dan tidak tau kenapa tiba-tiba disiang harinya saya mendapat Surat peringatan (SP) dengan alasan kades saya datang terlambat dia bilang kayak gitu jadi karena saya sudah paham kerja di situ artinya, kita benar saja masih salah Dimata kades apalagi kita salah," cetusnya.

Masih kata Iis, untuk SP2 saya melayang di bulan September itu dimana dirinya sedang mengandung atau hamil 5 bulan. Pada saat itu ada pembagian bantuan BLTDD di Ketapang Timur jadwal jam 09.00.

"Saat itu dirinya sudah bersiap untuk menghadiri pembagian BLTDD akan tetapi pada saat itu juga dirinya mengalami kontraksi, saat kontraksi saya telepon ke RT agar dapat menghandle terlebih dahulu kegiatan itu dan nanti kalau saya udah mendingan saya ke balai desa takut warga di sana enggak ada yang handle saya bilang gitu sama RT," terangnya.

Kemudian, SP3 itu terjadilah waktu di tanggal 12 Februari 2022 lalu dikeluarkan disaat 40 hari anak saya dimana posisi saat itu dirinya sedang repot untuk melaksanakan 40 hari anaknya.

Karena merasa tidak terima dengan pemberhentiannya secara sepihak, Iis berniat melaporkan permasalahan ini ke inspektorat agar dapat keadilan.

"Saya hanya meminta keadilan karena apa yang diperintahkan kades saya selalu bekerja dengan profesional. Jadi saya minta kepada inspektorat bisa memberikan jalan keluar terkait permasalahan ini," tutupnya. (Harry)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment