Hari PRT, Sebuah Gerakan Bersama Untuk Mendukung RUU PRT Dan Stop PRT Anak
-
Noldy
- 15 February 2023

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG - Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diperlukan karena perundang-undangan yang ada tidak mengakomodir aspek normatif ketenagakerjaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai pekerja yang seharusnya masuk dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
PRT rawan kekerasan dan pelecehan, tidak ada akses informasi, jam kerja panjang, tidak ada hari libur, tidak bisa berorganisasi, terisolir/ tidak diperbolehkan keluar, tidak ada kontrak, posisi rendah, tidak diakui sebagai profesi, tidak ada jaminan sosial, tidak ada standar gaji dan hak lainnya, tidak ada alur pengaduan, tidak memperoleh pendidikan dan pelatihan.
Direktur Eksekutif LAdA Damar Lampung, Sely Fitriani mengatakan, Sepanjang 2017-2022, JALA PRT mendokumentasikan setidaknya terdapat 2.637 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, seperti kekerasan ekonomi (tidak digaji, dipotong agen semena-mena), kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual, Kamis (15/2/2023).
“20 unsur kerja layak PRT mencakup perjanjian kerja tertulis; upah layak; uang lembur; THR = satu bulan gaji; libur/ istirahat harian; libur mingguan; cuti tahunan; cuti haid; cuti hamil; jaminan social; kebebasan komunikasi, berorganisasi, berserikat; akomodasi sehat dan aman; makan sehat dan layak; keselamatan dan Kesehatan kerja; dokumen identitas; jam kerja; ada uraian tugas; penyelesaian perselisihan yang adil; pendidikan dan pelatihan; batas usia minimum 18 tahun”ujarnya.
Keberadaan PRT menyumbang pada rantai ekonomi, sosial dan kerja ratusan ribu dan jutaan orang atau rumah tangga. Segala sektor penyelenggaraan negara, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, industri barang, jasa, dan hiburan dapat berkembang karena kontribusi PRT khususnya pada perawatan dan pemeliharaan rumah tangga pemberi kerja yang bermuara pada ekonomi nasional suatu negara. Maka bisa dibayangkan efek domino yang terjadi jika tidak ada PRT.
Perjalanan mewujudkan payung hukum bagi pekerja rumah tangga sudah memasuki 19 tahun. Apakah kita masih perlu menunggu jatuhnya korban? Perlukah anak-anak masuk dalam pekerjaan ini karena tidak ada kebijakan yang memberikan batasan usia.
Rakyat Indonesia terus menantikan jaminan perlindungan bagi PRT dan pemberi kerja. Seknas JARAK beserta anggota JARAK yang konsern pada penanganan PRT Anak mengajak seluruh elemen bergerak dan bersuara perkuat dukungan bersama agar DPR RI segera mensahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
(Rilis Seknas JARAK/LAdA Damar Lampung)
Comments (0)
There are no comments yet