Gubernur Lampung Siapkan Parkir Gratis Setahun untuk Wajib Pajak Kendaraan Taat
-
Clarissa
- 03 May 2025

Clickinfo.co.id -- Kabar gembira bagi masyarakat Lampung yang taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)! Pemerintah Provinsi Lampung berencana memberikan penghargaan berupa fasilitas parkir gratis selama satu tahun di area pelayanan publik.
Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak demi pembangunan daerah.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengungkapkan hal tersebut saat meninjau pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, pada Jumat, 2 Mei 2025.
Antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan pajak terlihat tinggi, dengan 350 orang tercatat mengantre untuk membayar pajak hingga pukul 10.00 WIB.
"Kami sangat menghargai masyarakat yang taat membayar pajak dan akan memberikan kompensasi yang layak. Kami akan kaji lebih lanjut, tapi salah satu opsinya kami akan memberikan parkir gratis selama satu tahun di tempat parkir pelayanan publik," ujar Gubernur Mirza.
Gubernur juga menyoroti tingginya angka kendaraan yang menunggak pajak di Lampung, mencapai 70 persen.
Ia berharap program pemutihan pajak yang berlangsung selama tiga bulan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak mereka.
"Manfaatkan momen ini untuk warga Lampung karena kita laksanakan pemutihan selama tiga bulan, hanya membayar pajak satu tahun saja berapapun mati pajaknya, namun Jasa Raharja masih tetap membayar," ungkap Mirza.
Selain rencana pemberian parkir gratis, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung juga telah memiliki program Gebyar Samsat yang menawarkan berbagai hadiah menarik bagi wajib pajak yang taat.
"Ada lima umroh gratis untuk yang taat bayar pajak
yang akan diundi pada akhir periode," kata Gubernur Mirza.
Program Gebyar Samsat ini memiliki sejumlah persyaratan dan ketentuan, di antaranya:
1. Program ini khusus untuk kendaraan berdomisili Lampung (plat BE) yang membayar pajak tepat waktu.
2. Undian berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB periode 2 Januari 2025 hingga 16 Desember 2025, dan pengundian akan dilaksanakan pada 20 Desember 2025.
3. Hadiah umroh khusus diundi bagi wajib pajak yang taat membayar PKB selama lima tahun berturut-turut.
4. Hadiah sepeda motor diundi bagi wajib pajak yang taat membayar PKB selama tiga tahun berturut-turut.
5. Pemenang undian akan ditentukan berdasarkan nomor polisi melalui sistem komputer acak, dan wajib menunjukkan STNK, BPKB, serta identitas diri saat pengambilan hadiah. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet