FMWKP Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah di Pringsewu

FMWKP Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah di Pringsewu
Ket Gambar : Ketua FKWKP, Bambang Hartono. | Ist

Clickinfo.co.id - Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP) mengambil langkah tegas dengan membuka posko pengaduan penahanan ijazah bagi lulusan SMA dan SMK. 

Langkah ini diambil menyusul terbitnya Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yang melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran yang menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk tunggakan administrasi seperti uang komite," kata Ketua FKWKP Bambang Hartono, Rabu, 12 Februari 2025.

Menurut Bambang, ijazah merupakan dokumen vital yang sangat diperlukan lulusan, baik untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja. 

FKWKP berkomitmen mengawal setiap pengaduan yang masuk hingga tuntas.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait jika masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa agar segera diserahkan kepada pemiliknya," tegasnya.

Bambang menekankan bahwa penahanan ijazah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 

"Sekolah wajib menyerahkan ijazah kepada siswa tanpa syarat. Jika ada kendala administrasi, harus dicari solusi yang tidak merugikan siswa," ujarnya.

Posko pengaduan FKWKP akan melayani masyarakat melalui berbagai jalur, termasuk tatap muka langsung, media sosial, dan layanan pesan singkat. 

Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan kasus serupa demi melindungi hak pendidikan siswa.

"Kami berharap posko ini bisa menjadi jembatan bagi siswa yang membutuhkan bantuan. Jangan ragu untuk melapor, karena kami siap membantu," pungkas Bambang.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment