e-Reg RBA, Cara Ringan Daftar Produk Pangan

e-Reg RBA, Cara Ringan Daftar Produk Pangan
Ket Gambar : Stan Balai Besar BPOM Bandarlampung pada Lampung Fair 2022. | Muzzamil

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG - Demi mendekatkan diri pada praktik baik layanan publik prima, aplikasi layanan pendaftaran produk pangan olahan dan bahan tambahan pangan bagi pelaku usaha korporat dan perseorangan, yang beberapa tahun ini diaktifkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melalui Direktorat Registrasi Pangan Olahan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, terbukti efektif dan terus disempurnakan.

Tetap menjadi bagian domain situs BPOM, seiring pembaruan sistem, sesuai amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, PP 5/2021 hal Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan BPOM 10/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan, lalu Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM mengembangkan aplikasi Registrasi Pangan Olahan Berbasis Risiko (e-Reg RBA) yang terintegrasi bertahap ke OSS RBA, pada laman ereg-rba.pom.go.id.

Melalui implementasi terbatas aplikasi e-Reg RBA, per 12 September 2022, pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik/CPPOB, atau Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan di Sarana Peredaran/SMKPO sesuai ketentuan berlaku, bisa mengakses kesana.

Pengajuan registrasi akun perusahaan ini, dapat dilakukan per tanggal tersebut, dan pengajuan registrasi akun di aplikasi lama e-reg.pom.go.id diminta diajukan ulang.

Ada pun, pengajuan registrasi produk, per 19 September 2022, meliputi Registrasi Baru Produk Risiko Menengah Rendah; Registrasi Baru Produk Risiko Menengah Tinggi; Registrasi Baru Produk Risiko Tinggi; dan Registrasi Baru Bahan Tambahan Pangan.

"Setelah implementasi registrasi pangan olahan pada aplikasi ereg RBA, aplikasi lama e-reg.pom.go.id hanya dapat digunakan untuk pengajuan Registrasi Variasi bagi pangan olahan yang telah miliki Nomor Izin Edar (NIE) hingga habis masa berlakunya; dan Registrasi Baru Pabrik Cabang (single MD Anak) untuk Pabrik Induk yang sudah memiliki NIE pada Aplikasi e-reg sebelum RBA," tulis situs resmi.

Oh ya, CPPOB ini pedoman penjelasan cara produksi Pangan Olahan aman, bermutu, layak dikonsumsi. SMKPO, ini sistem yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu Pangan Olahan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri di sepanjang rantai peredaran pangan.

Diketahui, selain Peraturan BPOM 10/2021, ada pula Peraturan BPOM 21/2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran.

Sebagai beleid pengatur menjamin produk selama peredaran, didalamnya terangkum Pedoman Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik/CPerPOB serta bagaimana mendapatkan sertifikat SMKPO. 

Adapun, Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran, ini sistem yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu Pangan Olahan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri di sepanjang rantai peredaran Pangan Olahan.

BPOM melalui Direktorat Peredaran Pangan Olahan lakukan pendampingan dan sistem jemput bola sebagai bagian dari kewajiban pemerintah merangkul pelaku usaha, dan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada pelaku usaha dan juga BPOM.

Pemerintah mengatur CPerPOB serta penerapan SMKPO di sarana peredaran. "SMKPO sifatnya wajib dilakukan pelaku usaha. Jika telah menerapkan SMKPO pelaku usaha dapat ajukan permohonan memperoleh Sertifikat SMKPO," jelas laman. 

Oh ya Sobat Pengusaha, sertifikat SMKPO ada dua. Kesatu, Sertifikat Pemenuhan Komitmen, ini dapat diajukan pelaku usaha pangan di sarana ritel pangan tradisional, pelaku usaha pangan di sarana ritel pangan modern berupa minimarket, dan/atau pengelola pasar.

Kedua, Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO, ini dapat diajukan pelaku usaha pangan di sarana ritel pangan modern skala besar termasuk hypermarket, distributor, dan/atau importir. 

Dilihat dari sisi pelaku usaha, jika sarana peredaran telah tersertifikasi SMKPO maka beberapa keuntungan yang didapatkan antara lain, ada empat. Apa saja, Sob? 

Pertama, konsumen semakin percaya membeli di sarana peredaran tersebut.

Kedua, sarana tidak akan diperiksa rutin oleh UPT BPOM sehingga meminimalisir kesibukan menyiapkan keperluan audit.

Ketiga, tentu saja menjadi nilai jual lebih bagi pelaku usaha dimana logo SMKPO dapat digunakan untuk kegiatan pemasaran dan/atau perdagangan Pangan Olahan (namun logo sertifikasi SMKPO tidak dapat dicantumkan pada label pangan olahan).

Keempat, konsumen juga diuntungkan, dengan diterbitkannya sertifikat SMKPO di sarana distribusi tempat beli produk yang telah menerapkan CPerPOB, produk pangan olahan yang dijual telahmiliki izin edar, dan pastinya konsumen memperoleh produk pangan olahan yang aman dan bemutu.

Terkait program sertifikasi SMKPO, di awal sosialisasinya, proses pengajuan sertifikasi SMKPO digratiskan bagi pelaku usaha agar peluang kembangkan usaha makin terbuka. Tetapi belum diketahui pastinya kini, apakah masih gratiskah? Penasaran? Ahaha.

Obati rasa penasaran Anda, kunjungi kantor Balai Besar POM Bandarlampung, di Jalan dr. Susilo Nomor 105, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung.

Disana, ada layanan tatap muka BBPOM Bandarlampung, setiap hari kerja pada Senin-Kamis pukul 08.00-16.30 WIB, Jumat pukul 08.00-16.00 WIB (non stop tidak ada jam istirahat), juga saluran hotline di nomor  telepon 0721-252212; faksimili 0721-254888, dan surel bpom_lampung@pom.go.id.

Pantengin juga di akun ofisial media sosial yakni Instagram @bpom.bandarlampung, Facebook by Meta bpom.bandarlampung, dan Twitter @BPOMLampung. Atau hubungi layanan keren, Call Me Back Ulun Lampung, di telepon/SMS/WhatsApp 082180806008 (Senin-Minggu, 24 jam nonstop). 

Sudah unduh BPOM Mobile? Atau butuh call center langsung kring Halo BPOM 1500533? (Muzzamil)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment