Dua Mantan Sekwan DPRD Tanggamus Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas

Dua Mantan Sekwan DPRD Tanggamus Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas
Ket Gambar : Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. | Ist

Clickinfo.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan anggaran di DPRD Kabupaten Tanggamus, khususnya dana perjalanan dinas tahun anggaran 2021. 

Pada Rabu, 12 Maret 2025, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung memeriksa dua mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Tanggamus, HA dan Sbrdn.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan Kejati Lampung. 

Sehari sebelumnya, pada Selasa, 11 Maret 2025, sejumlah pihak dari unsur Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus juga telah dimintai keterangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. 

"Kami informasikan bahwa benar ada agenda pemeriksaan bidang Pidsus terhadap kegiatan DPRD Kabupaten Tanggamus," ujarnya saat dikonfirmasi.

Namun, Ricky belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan. 

"Akan tetapi apakah pihak-pihak yang diminta keterangan sudah hadir, kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut," tambahnya.

Kejati Lampung belum memberikan keterangan secara rinci terkait perkembangan kasus ini. 

Namun, Kepala Kejati Lampung, Dr. Kuntadi, sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan evaluasi dan pendalaman kasus. 

"Proses perkara itu masih berjalan dan saat ini sedang dievaluasi untuk dilakukan pendalaman," kata Kuntadi pada Rabu, 19 Februari 2025 lalu. 

Kuntadi juga menekankan pentingnya kehati-hatian dan kecermatan dalam penegakan hukum, mengingat kasus ini diduga melibatkan tokoh-tokoh politik. 

"Butuh kehati-hatian dan kecermatan untuk menghindari kesalahan dalam penegakan hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) telah mengirimkan surat permohonan informasi kepada Kejati Lampung untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus ini. 

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan memonitor penanganan kasus ini.

"DPP KAMPUD akan konsisten mengawal dan memonitor penanganan kasus ini, dalam perkembangan upayanya tim penyidik Kejati Lampung telah mendapat hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah yakni kurang lebih sebesar Rp. 9 miliar, melalui tim auditor independen di Jakarta yang ditunjuk oleh pihak Kejati, bahkan 17 orang saksi pun telah berhasil diperiksa, maka sudah sepatutnya penanganan kasus ini segera ada penetapan para tersangkanya agar tidak berlarut-larut dan mendapat kepastian hukum," jelas Seno Aji.

Seno Aji juga berharap Kejati Lampung dapat segera menuntaskan kasus ini, sejalan dengan visi Kejaksaan RI dan program kerja Presiden Prabowo Subianto dalam reformasi dan penegakan hukum. 

"Kita yakin akan kompetensi dan integritas tim penyidik Kejati Lampung di bawah komando Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H dalam menuntaskan kasus-kasus tipikor di Provinsi Lampung," pungkasnya.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment