
Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dr dr Reihana Wijayanto membuka kegiatan Penguatan Pokjanal Posyandu Tingkat Kabupaten/Kota dalam Integrasi Layanan Primer Tahun 2023, di Hotel Emersia Bandarlampung, pada Rabu, 5 April 2023.
Kegiatan yang dihelat sebagai upaya nyata penguatan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan (Pokjanal) Pos Pembinaan dan Pelayanan Terpadu (Posyandu) dalam integrasi layanan primer ini diikuti delegasi peserta 15 kabupaten/kota se-Lampung.
Kadiskes Lampung Dr Reihana Wijayanto dalam sambutan pembukanyi berharap, agenda tersebut dapat meningkatkan komitmen para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kelembagaan Posyandu yang lebih tertata.
"Sehingga pada akhirnya nanti dapat mewujudkan pelayanan Posyandu yang holistik, terintegrasi untuk semua kelompok sasaran, mulai dari ibu hamil (bumil), ibu menyusui, bawah lima tahun (balita), anak prasekolah, remaja, usia produktif, mau pun lanjut usia (lansia)," ujar Reihana.
Pengingat, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54/2007, Pokjanal Posyandu ialah kelompok kerja yang tugas dan fungsinya memiliki keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan atau pengelolaan Posyandu, berkedudukan di pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan.
Dengan definisi yang sama, Pokja Posyandu ialah kelompok kerja serupa, berkedudukan di Desa.
Di Kabupaten/Kota, Pokjanal Posyandu memiliki 8 tugas. Pertama, menyiapkan data dan informasi dalam skala Kabupaten/Kota tentang keadaan mau pun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan program Posyandu.
Kedua, menyampaikan berbagai data, informasi dan masalah ke instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut. Ketiga, menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal.
Keempat, menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendataan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu.
Kelima, melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, advokasi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan program/kegiatan Posyandu secara rutin dan terjadwal.
Keenam, memfasilitasi penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu.
Ketujuh, mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan. Kedelapan, melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Bupati/Walikota dan ketua Pokjanal Posyandu Provinsi.
Pokjanal Posyandu memiliki lima fungsi, yakni penyaluran aspirasi masyarakat dalam pengembangan Posyandu, pelaksanaan kebijakan Pemerintah dalam pembinaan Posyandu, pengkoordinasian pelaksanaan program yang berkaitan dengan pengembangan Posyandu, peningkatan kualitas pelayanan Posyandu kepada masyarakat, dan pengembangan kemitraan dalam pembinaan Posyandu.
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Pokjanal Posyandu Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Pun Pokja Posyandu Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan sumber dana lain yang sah dan tak mengikat.
Secara statistik, data bersama BPS dan Dinkes Lampung mencatat, di Lampung terdapat sedikitnya 8.092 Posyandu per 2019. (Muzzamil)
#clickinfo
Comments (0)
There are no comments yet