Diduga Langgar Perwali, Lurah Pelita Biarkan Ketua RT Rugikan Keuangan Negara Rp63 Juta
-
Aidil
- 17 March 2025

Clickinfo.co.id – Lurah Pelita, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 80 Tahun 2012 terkait pengelolaan Rukun Tetangga (RT).
Akibatnya, keuangan negara disebut merugi hingga Rp63 juta akibat pembayaran insentif RT yang tidak sesuai ketentuan sejak 2022 hingga 2024.
Konflik ini berawal dari polemik pemilihan Ketua RT 004 Lingkungan II yang tak kunjung terselesaikan sejak awal 2022.
Seorang warga RT 004 yang enggan disebutkan namanya melaporkan hal ini kepada awak media pada Senin, 17 Maret 2025.
Ia mengungkapkan kekhawatiran akan intimidasi dari oknum tertentu.
Menurutnya, konflik bermula akhir 2021 saat rumah tinggal orang tua Ketua RT 004, Rahayu Meria Sari, dijual perusahaan.
Masa jabatan Rahayu sebagai Ketua RT pun berakhir, dan pemilihan baru digelar pada 2022.
Namun, Lurah Pelita, Wafdi Kurnia, disebut membiarkan Rahayu kembali mencalonkan diri meski jumlah kepala keluarga (KK) di wilayah tersebut hanya 25, jauh di bawah syarat minimal 75 KK sesuai Perwali No 80 Tahun 2012.
“Pencalonan Rahayu sempat dipersoalkan oleh koordinator Bunda Eva di tingkat kelurahan. Tapi, ada dukungan dari Lurah Pelita dan Kepala Lingkungan II yang membuat dia tetap terpilih,” ujar warga tersebut.
Warga menambahkan, sejak awal 2022, Rahayu tidak lagi tinggal di wilayah RT 004 karena rumah orang tuanya terjual.
Ia disebut hanya mengontrak demi mempertahankan jabatan. Usulan warga untuk mengganti ketua RT atau menggabungkan wilayah ke RT terdekat selalu ditolak Lurah Pelita, yang dinilai mengabaikan aturan Perwali.
Dampak dari pelanggaran ini cukup signifikan. Insentif RT sebesar Rp1,75 juta per bulan terus dibayarkan dari 2022 hingga 2024, totalnya mencapai Rp63 juta untuk 36 bulan.
Warga menilai dana tersebut terbuang sia-sia, padahal bisa dialokasikan untuk kebutuhan prioritas.
“Di saat Presiden Prabowo menggaungkan efisiensi anggaran, ini justru pemborosan,” keluh warga.
Camat Enggal diketahui telah menginvestigasi jumlah KK di RT 004 pada 2022 dan menemukan hanya 25 KK.
Namun, hingga kini, tidak ada tindakan konkret menyelesaikan masalah tersebut. Jumlah KK pun hanya bertambah menjadi 28 pada 2025, masih jauh dari syarat minimal.
Warga RT 004 pun mengajukan lima tuntutan kepada Wali Kota Bandar Lampung berdasarkan Perwali No 80 Tahun 2012:
1. Menyatakan Lurah Pelita telah merugikan keuangan negara melalui pengelolaan RT yang tak sesuai aturan.
2. Memerintahkan Camat Enggal memberhentikan Rahayu Meria Sari dari jabatan Ketua RT.
3. Menegaskan jumlah KK yang hanya 28 tidak memenuhi syarat minimal 75 KK untuk satu RT.
4. Mempertanyakan status tinggal Rahayu yang hanya mengontrak sejak 2022 demi ambisi jabatan.
5. Mengusulkan penggabungan RT 004 ke wilayah RT terdekat untuk efisiensi anggaran.
Sementara,awak media berupaya mengkonfirmasi permasalahan ini kepada Camat Enggal. Namun, belum memberikan klarifikasi dengan alasan sedang menerima tamu.
Warga berharap Wali Kota Bandar Lampung, DPRD Komisi I, Ombudsman Lampung, aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan tim auditor segera turun tangan.
Mereka meminta solusi cepat agar konflik yang telah berlangsung sejak 2022 ini tidak berlarut-larut dan memicu masalah lebih besar.
“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal uang negara yang hilang, tapi juga ketidakadilan bagi warga,” tegas salah satu perwakilan warga. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet