Diduga Langgar Izin, Proyek Puri Indah Hill di Kemiling Disegel

Diduga Langgar Izin, Proyek Puri Indah Hill di Kemiling Disegel
Ket Gambar : Kepala Bidang PPLH DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari (berkerudung biru, kanan), bersama tim gabungan, berdialog dengan penanggung jawab lapangan proyek Puri Indah Hill, Edi Susanto (bertopi hitam). Dok: Ist

Clickinfo.co.id -- Proyek pengembangan perumahan Puri Indah Hill di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, telah disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung. 

Penyegelan ini dilakukan menyusul dugaan penyalahgunaan izin yang seharusnya untuk perumahan, namun malah dimanfaatkan untuk aktivitas penambangan bukit.

Puri Indah Hill, yang disebut sebagai pengembang perumahan, diduga melakukan pemerataan lahan yang luas di area perbukitan.

Namun, penyelidikan menunjukkan bahwa aktivitas ini melampaui batas izin yang diberikan. 

Proyek ini disebut hanya mengantongi izin siteplan tanah kavling dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan izin pertambangan.

Izin lingkungan bernomor 600.13.158.v.97.2020 tertanggal 6 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Camat Kemiling, Socrat Pringgadanu, dengan penanggung jawab Edi Susanto, diduga telah disalahgunakan. 

Edi Susanto, seorang pensiunan TNI AD dari Babinsa Sumber Agung, saat penyegelan dilakukan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari Puri Indah Hill.

Kejanggalan izin yang dimiliki Puri Indah Hill ini memicu sorotan terhadap kinerja Pemerintah Kota Bandar Lampung. 

Pemkot diduga tidak melakukan pengawasan lapangan yang memadai, sehingga praktik pengerukan bukit yang merusak lingkungan ini bisa terjadi tanpa izin dari DLH Provinsi Lampung maupun izin pertambangan yang semestinya.

Akibatnya, Puri Indah Hill kini disegel dan diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut, mengingat potensi dampak lingkungan yang serius. 

Kondisi di lapangan juga menunjukkan dugaan minimnya perhatian terhadap fasilitas umum, seperti jalanan yang rusak berlubang dan absennya upaya reboisasi. 

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya longsor dan dampak luas terhadap lingkungan sekitar.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi*m, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menegaskan bahwa tata ruang untuk lokasi tersebut memang diperuntukkan sebagai perumahan.

Yulia Mustika Sari, Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena adanya ketidaksesuaian dan penyalahgunaan izin. 

"Puri Indah Hill ini melakukan pengerukan bukit untuk dijual dan perusahaan ini tidak memiliki izin pertambangan," tegas Yulia.

Meski demikian, Edi Susanto, sebagai penanggung jawab, sempat menyampaikan bahwa Puri Indah Hill pernah membuat gorong-gorong di lokasi tersebut untuk kepentingan masyarakat. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment