Mantan Peratin di Pesisir Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah
-
Aidil
- 19 May 2025

Clickinfo.co.id – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di Krui menetapkan mantan Peratin (Kepala Desa) Tanjung Kemala berinisial Y dari Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) senilai Rp526 juta.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat Cabang Krui, Yogie Verdika S.H,.M.H, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Y didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui Nomor: B-04/L.814.8/Fd.1/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
Yogie Verdika menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Y adalah dengan membuat laporan realisasi keuangan kegiatan sebesar 100% untuk beberapa kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBpekon) Tanjung Kemala pada tahun anggaran Januari 2021 hingga September 2022.
Namun, faktanya kegiatan tersebut tidak dilaksanakan atau fiktif, serta tidak direalisasikan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun pengeluaran riil di lapangan.
Akibat perbuatan tersangka Y, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 526.166.175 (lima ratus dua puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima rupiah).
Angka kerugian ini berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat Nomor: 700.1.2.1/LHP-026/III..01/2025 tanggal 19 Februari 2025.
"Perbuatan tersangka Y diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegas Yogie Verdika.
Lebih lanjut, Kacabjari Krui menyatakan bahwa tersangka Y akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Krui selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 19 Mei 2025 hingga 7 Juni 2025.
Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui Nomor: PRINT – 01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025.
Comments (0)
There are no comments yet