Dewas BPJS Kesehatan Dorong Perlindungan Sosial bagi Pekerja Transportasi Online

Dewas BPJS Kesehatan Dorong Perlindungan Sosial bagi Pekerja Transportasi Online
Ket Gambar : Konferensi pers yang dihadiri perwakilan Bappeda, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Palembang, serta media lokal, di Kedai Kiry, pada Kamis, 18 September 2025. | Ist

Clickinfo.co.id - Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, menekankan pentingnya perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pekerja platform digital dan transportasi daring. 

Ia mendorong agar para pekerja ini mendapat kepastian hukum dan jaminan sosial layaknya pekerja formal.

Pernyataan ini disampaikan Siruaya saat menjadi narasumber utama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPDT FSPMI) di Pasuruan, pada Kamis, 18 September 2025.

Menurut Siruaya, meskipun era digitalisasi membawa potensi besar, ia juga bisa mengikis solidaritas. 

Oleh karena itu, ia meminta SPDT FSPMI untuk berjuang meramu kepentingan individu menjadi kepentingan komunal yang diperjuangkan bersama.

"Tahun 2024, beban jaminan JKN mencapai Rp170 triliun. Angka fraud (kecurangan) secara persentase mungkin kecil, tapi secara nominal tetap sangat besar, sehingga digitalisasi menjadi kunci," jelas Siruaya.

Ia juga meluruskan pandangan yang salah mengenai fungsi BPJS Kesehatan. 

"Fungsi kami adalah memberikan jaminan, bukan pemberi pelayanan kesehatan. Penyelenggara layanan ada di fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadi mitra kami," tuturnya.

Siruaya menyoroti bahwa segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi penyumbang terbesar dalam menjaga keberlangsungan Program JKN, karena preminya yang masih surplus. 

Meski rasio klaim segmen lain diproyeksikan di atas 100% pada 2025, ia memastikan dana jaminan sosial masih aman berkat cadangan dari surplus tahun-tahun sebelumnya.

Secara khusus, Siruaya mendorong perjuangan para pengemudi ojek online (ojol) untuk mendapatkan status sebagai pekerja, bukan mitra. 

Menurutnya, perubahan status ini akan memberikan kepastian hukum dan hak-hak jaminan sosial yang semestinya.

"Saya marah besar kalau ada pekerja dianeh-anehkan oleh fasilitas kesehatan dan tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan," tegas Siruaya. (Alfian)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment