Camat Kedaton Bungkam Soal Dugaan Pembiaran Fiber Optik Semrawut

Camat Kedaton Bungkam Soal Dugaan Pembiaran Fiber Optik Semrawut
Ket Gambar : Sikap bungkam ditunjukkan Camat Kedaton terkait keberadaan jaringan fiber optik yang dinilai semrawut dan diduga melanggar aturan di wilayahnya. | Ist

Clickinfo.co.id - Sikap bungkam ditunjukkan Camat Kedaton terkait keberadaan jaringan fiber optik yang dinilai semrawut dan diduga melanggar aturan di wilayahnya. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan di kalangan warga serta awak media.

Sebelumnya, pada 21 Januari 2025, persoalan serupa terjadi di Jl Tunggul Ametung Gg Balau, Kecamatan Kedaton, di mana fiber optik tertanam di halaman rumah warga. 

Saat itu, Camat Kedaton juga memilih untuk tidak memberikan tanggapan kepada awak media, hingga akhirnya Dinas Perkim Kota Bandar Lampung turun tangan melakukan pembongkaran.

Sikap apatis Camat Kedaton ini menimbulkan dugaan adanya permainan dengan perusahaan fiber optik, seolah-olah membiarkan pelanggaran aturan demi kepentingan tertentu. 

Jaringan fiber optik terlihat terpasang dengan bebas di tiang-tiang listrik, dan ini bukan kali pertama Camat Kedaton memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh Clickinfo.co.id.

Seharusnya, setiap pemasangan fiber optik yang sesuai aturan akan memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung. 

Namun, dengan dugaan pembiaran pelanggaran ini, potensi PAD tersebut terabaikan, dan justru muncul kecurigaan adanya upaya memperkaya diri dari hasil yang menyalahi aturan.

Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung sebenarnya telah menggelar hearing pada 9 Januari 2025, memanggil pihak-pihak terkait perusahaan fiber optik yang dinilai semrawut dan melanggar aturan. 

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret yang terlihat sebagai komitmen nyata dari hasil hearing tersebut. 

Upaya penertiban terkesan hanya formalitas dan kemudian menghilang tanpa tindak lanjut.

Ketidakpedulian Camat Kedaton terhadap permasalahan lingkungan sekitar ini semakin disorot. 

Sementara itu, Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung juga belum melakukan sweeping ke wilayah-wilayah di Kota Bandar Lampung untuk menindak tegas dan merealisasikan program tiang bersama serta penertiban kabel fiber optik yang semrawut.

Kondisi jaringan fiber optik yang semrawut bahkan terlihat jelas di tengah kota, mengurangi estetika dan menimbulkan pertanyaan terkait tanggung jawab jika terjadi kecelakaan akibat kabel yang menjuntai.

Awak media Clickinfo.co.id yang terus mengawal pemberitaan terkait fiber optik ini berharap agar Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung dapat mengambil langkah konkret dan berkolaborasi dengan Dinas Perkim, APJII Lampung, serta PT PLN (Persero) Lampung. 

Langkah ini diharapkan dapat mencabut seluruh instalasi yang melanggar aturan di tiang listrik dan mendorong penerbitan Perda yang mengatur tata kelola fiber optik, sehingga Kota Bandar Lampung menjadi lebih estetis dan terbebas dari kabel fiber optik yang semrawut. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment