Banjir Peserta, DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat Gelombang 2 Tahun Ini

Banjir Peserta, DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat Gelombang 2 Tahun Ini
Ket Gambar : Suasana Ujian Profesi Advokat (UPA) Peradi Gelombang 2/2023 di Gedung Auditorium Pascasarjana Magister Hukum UBL, Jl ZA Pagar Alam, Gedong Meneng, Bandarlampung, Sabtu (16/12/2023). Tampak Wiwik Handayani (memegang mikrofon). | dok/Muzzamil

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG -- Sedikitnya 60-an sarjana hukum calon advokat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Gelombang 2 Tahun 2023, dihelat di Auditorium Gedung Pascasarjana Magister Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Jl Zainal Abidin Pagar Alam, Gedong Meneng, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, pada Sabtu (16/12/2023).

Penyelenggara, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, yang berkedudukan di Lantai 11 Grand Slipi Tower, Jl. S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat, menerjunkan belasan panitia.

Salah satunya tampak advokat hijabers cantik alumnus S1 Hukum Perdata angkatan 1989 dan S2 Hukum Pidana angkatan 1992 pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), Wiwik Handayani.

"Menjalankan tugas sebagai Observer Ujian Profesi Advokat (UPA) Peradi dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., Gelombang 2 Tahun 2023 di Gedung Pascasarjana Universitas Bandar Lampung, 16 Desember 2023," ujar warta media sosial Wiwik Handayani.

Wiwik turut mendoakan. "Semoga peserta UPA Peradi Gelombang 2 dapat lulus dengan baik dan menjadi advokat Peradi yang Officium Nobile. Aamiin. Bravo dan jayalah Peradi-ku," ujar Wiwik, Humas DPN Peradi sejak September 2015 ini.

Officium Nobile, apa itu? Sebagai informasi, merujuk "advokat yang Officium Nobile" dapat dimaknai sebagai wujud harapan tertinggi agar advokat sebagai pilar keempat yudikatif bersama penyidik/penyelidik polisi, jaksa penuntut umum, dan hakim pemutus perkara, dapat menjaga harkat martabat, dan marwah advokat sebagai profesi terhormat.

Mengutip Frans Hendra Winata, Officium Nobile adalah merupakan pengejawantahan daripada nilai-nilai kemanusiaan (humanity) dalam arti penghormatan pada martabat kemanusiaan, nilai keadilan (justice) dalam arti dorongan untuk selalu memberikan kepada orang apa yang menjadi haknya, nilai kepatutan atau kewajaran (reasonableness) sebagai upaya demi mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat, nilai  kejujuran (honesty) dalam arti adanya dorongan kuat untuk memelihara kejujuran dan menghindari perbuatan curang serta kesadaran untuk selalu menghormati dan menjaga integritas dan kehormatan profesi, nilai pelayanan kepentingan publik (to serve public interest) dalam arti pengembangan profesi hukum telah inheren dengan semangat keberpihakan terhadap hak-hak dan kepuasan masyarakat pencari keadilan sebagai konsekuensi langsung dari nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan kredibilitas profesi.

Alenia Kedua Pembukaan Kode Etik Advokat Indonesia menyebut, Advokat sebagai profesi terhormat (Officium Nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, UU, dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan pada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh pada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.

Disebutkan pula bahwa, profesi Advokat adalah sebagai penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antar sejawat dan antar para penegak hukum lainnya.

Sebagai informasi, tumbuh kembang Peradi di Lampung relatif menggembirakan. Terbukti, kini selain DPC Peradi Kota Bandarlampung, telah hadir pula lima lainnya yaitu DPC Peradi Gedong Tataan, DPC Peradi Kalianda, DPC Peradi Kota Agung, DPC Peradi Kotabumi, DPC Peradi Liwa, dan DPC Peradi Menggala, yang resmi bekerja usai dilantik 26 Juni 2021.

Kini keenamnya, menjadi bagian dari total 31 DPC Peradi eksis se-Tanah Air. (Muzzamil)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment