ASN Bandar Lampung Terima THR dan Tukin Penuh di 17 Ramadan, Pemkot Siapkan Rp50 Miliar

ASN Bandar Lampung Terima THR dan Tukin Penuh di 17 Ramadan, Pemkot Siapkan Rp50 Miliar
Ket Gambar : Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, dalam konferensi pers di ruang rapat wali kota, Jumat, 14 Maret 2025. | Pemkot Bandarlampung

Clickinfo.co.id - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) secara penuh pada Senin, 17 Maret 2025 atau bertepatan dengan 17 Ramadan 1446 Hijriah.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, dalam konferensi pers di ruang rapat wali kota, Jumat, 14 Maret 2025. 

"Tahun ini, sesuai perintah wali kota, THR dan tukin selama satu bulan penuh akan kita bayarkan pada Senin, 17 Maret 2025," ujarnya.

Iwan Gunawan menekankan bahwa pembayaran THR dan Tukin ini dilakukan lebih awal dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. 

"Kita bersyukur ini pertanda bahwa perekonomian kota membaik sehingga kita bisa membayar tepat waktu, bahkan kita bisa lebih cepat dari instruksi Bapak Presiden," ungkapnya.

Selain itu, pembayaran THR dan Tukin ini diberikan 100 persen penuh kepada sekitar 8.000 ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. 

"Kita akan berikan kepada delapan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan total anggaran sebesar Rp50 miliar," tegas Iwan.

Selain memastikan hak ASN terpenuhi, Pemkot Bandar Lampung juga membuka posko pengaduan THR melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk pekerja swasta. 

"Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya, Disnaker membuka posko, dan masyarakat bisa melaporkan langsung agar bisa segera kita tindak lanjuti," kata Iwan.

Pemkot Bandar Lampung berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

"Jika ada laporan ke kita, maka kita tindak lanjuti. Artinya nanti akan kita panggil pihak terkait untuk menyelesaikan secara bersama-sama. Apabila tidak selesai, maka kita akan kembalikan ke aturan hukum yang berlaku," tutupnya. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment