Angin Segar PKPU, NEC Makin Gencar Jalin Koalisi untuk Nanang Ermanto

Angin Segar PKPU, NEC Makin Gencar Jalin Koalisi untuk Nanang Ermanto
Ket Gambar : Liaison Officer (LO) Tim NEC, Pantra Agung Oki Riyanto. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - Angin segar PKPU, NEC makin gencar jalin koalisi untuk Nanang Ermanto.

Terbitnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemimpin Daerah membawa angin segar bagi Tim Nanang Ermanto Center (NEC). 

Liaison Officer (LO) Tim NEC, Pantra Agung Oki Riyanto, mengungkapkan, bahwa komunikasi dengan sejumlah partai politik (parpol) bakal koalisi semakin intens.

Hal ini didasari oleh kepastian hukum yang tertuang dalam PKPU tersebut, yang menyatakan bahwa Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, masih dapat maju kembali sebagai kandidat petahana pada Pilkada 2024.

"Dengan terbitnya PKPU ini, rasa kepercayaan parpol terhadap kepastian pemenuhan syarat Pak Nanang Ermanto sebagai salah satu calon bupati peserta pilkada tahun ini semakin meningkat," ujar Pantra Agung, Kamis, 4 Juli 2024.

Sebelumnya, Tim NEC sempat kewalahan menghadapi maraknya kabar negatif yang menyudutkan Nanang Ermanto terkait pencalonannya kembali. 

Namun, dengan terbitnya PKPU 8, kabar tersebut ditepis dan memberikan kepastian hukum bagi Nanang Ermanto.

"Alhamdulillah, PKPU ini memberikan penegasan secara hukum atas kepastian pemenuhan syarat bagi bakal calon peserta pilkada, terutama terhadap Bapak Nanang Ermanto," imbuh Oki.

Lebih lanjut, Oki menjelaskan bahwa PKPU 8 menguatkan prediksinya terkait implikasi putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang menyatakan tidak membedakan masa jabatan antara definitif dan Pelaksana Tugas (Plt).

"Awalnya, kami prediksi jabatan Plt bupati dihitung dalam masa jabatan kepala daerah. Tapi ternyata PKPU 8 pasal 19 huruf e menyebutkan 'Penghitungan Masa Jabatan Dilakukan Sejak Pelantikan'. Faktanya, jabatan Plt tidak disertai pelantikan, hanya penyerahan SK," terang Oki.

Oleh karena itu, penghitungan masa jabatan Nanang Ermanto hanya dihitung sejak menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan definitif pada 12 Mei 2020 hingga 26 Februari 2021.

"Masa jabatan Pak Nanang Ermanto belum 1 periode karena belum memenuhi minimal 1/2 atau 2,5 tahun dari masa jabatan 5 tahun," jelas alumnus FH Unila Jurusan Tata Negara ini.

Dengan PKPU 8 sebagai landasan hukum yang kuat, Tim NEC semakin optimis dalam mengantarkan Nanang Ermanto untuk kembali memimpin Lampung Selatan. 

Komunikasi intensif dengan parpol bakal koalisi terus dilakukan untuk memperkuat peluang kemenangan. (Yudi)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment