
Clickinfo.co.id - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengikuti Rapat Admin Game Tanggap Darurat dalam menghadapi Megathrust dan Tsunami secara virtual bertempat di Ruang Kerja Sekda, Kamis, 28 Agustus 2025.
Penyelenggaraan kegiatan ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional dan Direktif Menteri Pertahanan RI selaku Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional dalam rangka penyusunan Solusi Kebijakan tentang Tanggap Darurat dalam Menghadapi Megathrust dan Tsunami kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Dewan Pertahanan Nasional.
Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Wamenhan RI) sekaligus Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan T., M.D.S., M.S.P. dalam kesempatan tersebut berharap forum ini dapat menghasilkan solusi kebijakan strategis lintas sektor dalam menghadapi skenario terhadap bencana megathrust dan tsunami.
"Diharapkan para pelaku aktif tau apa yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangan dari kementerian dan lembaga masing-masing bisa dilakukan, apa yang harus dilakukan dan juga kendala-kendala apa yang dialami sehingga dari sinilah kita lihat, kita akan rumuskan solusi kebijakan apa yang dapat dilakukan," ucapnya.
Megathrust adalah jenis gempa bumi besar yang terjadi akibat pergeseran lempeng tektonik di zona subduksi. Di Selat Sunda, tekanan akumulasi lempeng dapat melepaskan energi besar—jika lepas secara tiba-tiba, dapat memicu tsunami.
Menurut peneliti BRIN, jika terjadi gempa megathrust berkekuatan hingga M 8,7, tsunami dengan tinggi antara 4–8 meter berpotensi menerjang wilayah pesisir Lampung dalam waktu kurang dari satu jam. Meski begitu, kesiapsiagaan dan mitigasi yang matang membuat masyarakat bisa selamat dan tetap tenang.
Sebagai bentuk kesiapan di daerah, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Rencana Kontinjensi Bencana Tsunami Provinsi Lampung yang diterbitkan dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Rencana Kontinjensi Bencana Tsunami.
Dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Rencana Kontinjensi Bencana Tsunami dijelaskan bahwa Rencana Kontinjensi Bencana Tsunami Provinsi Lampung dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan darurat bencana tsunami dalam mewujudkan penanganan bencana tsunami yang cepat, tepat, efektif, terkoordinasi dan menyeluruh di Provinsi Lampung.
Rencana Kontinjensi tersebut memuat beberapa poin strategis, antara lain :
1. Menyepakati skenario, tujuan, kebijakan, dan strategi dalam menghadapi kondisi darurat.
2. Mengkoordinasikan lembaga, organisasi, dan masyarakat agar mampu merespon dengan cepat, terpadu, dan akuntabel.
3. Memastikan ketersediaan sumber daya serta mekanisme pengambilan keputusan yang cepat untuk mempercepat respon bencana dan menyelamatkan nyawa.
4. Menyatukan komitmen lintas pihak untuk bertindak secara terkoordinasi sebelum keadaan darurat terjadi.
5. Menggerakkan sumber daya secara efektif dalam penanganan darurat.
Dengan adanya rencana tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen memperkuat kesiapsiagaan serta mempercepat respon terhadap potensi ancaman bencana tsunami, khususnya di wilayah pesisir Lampung yang rawan terdampak.
Selain itu, berbagai upaya konkrit mitigasi telah dilakukan oleh Pemprov Lampung dan stakeholder terkait, antara lain :
1. Surat Edaran Gubernur dan Tingkat Daerah.
Penjabat Gubernur Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran No. 140 Tahun 2024 agar seluruh kabupaten/kota menyiapkan ulang alarm peringatan dini, jalur evakuasi, rambu-rambu, serta simulasi bencana.
2. Peningkatan Alat Peringatan Dini dan Sensor.
Terdapat 18 titik seismometer dan 19 Warning Receiver System (WRS) aktif di Lampung, untuk mendeteksi gempa dan menyampaikan informasi secara cepat kepada masyarakat.
3. Jalur Evakuasi dan Shelter.
Jalur evakuasi dan shelter yang siap digunakan di Kabupaten Lampung Selatan telah dipetakan 15 titik evakuasi menuju 13 shelter seperti masjid dan sekolah di Kecamatan Katibung, Sidomulyo, dan Kalianda. Jalur tersebut diuji secara lapangan: durasi evakuasi berkisar antara 7 hingga 13 menit.
4. Edukasi Publik dengan Prinsip 20:20:20.
Jika merasakan gempa selama 20 detik, segera bergerak dalam 20 menit menuju lokasi aman dengan elevasi minimal 20 meter .
5. Zonasi Risiko dan Sosialisasi.
Area Rawan Tsunami, Studi pemetaan risiko menunjukkan beberapa wilayah pesisir, termasuk Bandar Lampung dan Lampung Selatan, tergolong “zona merah” — tinggi risiko. Pemetaan ini melibatkan identifikasi jalur evakuasi dan zona aman sebagai langkah mitigasi langsung .
6. Sinergi Antar Instansi.
Respons terpadu antara Pemprov, BPBD, Basarnas, TNI/Polri, dan instansi lain untuk respons cepat dan terintegrasi dalam menghadapi bencana.
7. Simulasi dan Rambu Evakuasi.
Pemerintah daerah telah menindaklanjuti edaran untuk memasang papan informasi, rambu evakuasi, dan menggelar simulasi kesiapsiagaan bersama komunitas lokal.
Mitigasi ini bertujuan untuk memberikan jaminan, bahwa Pemerintah Provinsi Lampung siap dan akan bertindak cepat jika bencana terjadi. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama.
Melalui teknologi, infrastruktur, edukasi, dan kolaborasi, masyarakat Lampung dapat menghadapi potensi ancaman dengan tenang, waspada, dan penuh persiapan.
Comments (0)
There are no comments yet