Wartawan Dilecehkan Satpam Hotel Emersia, UU Pers Terancam Dilanggar

Wartawan Dilecehkan Satpam Hotel Emersia, UU Pers Terancam Dilanggar
Ket Gambar : Kebebasan pers kembali terancam setelah dua wartawan mengalami tindakan pelecehan oleh oknum satpam Hotel Emersia saat meliput kegiatan salah satu OPD Pemerintah Provinsi Lampung pada Selasa, 26 November 2024. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - Kebebasan pers kembali terancam setelah dua wartawan mengalami tindakan pelecehan oleh oknum satpam Hotel Emersia saat meliput kegiatan salah satu OPD Pemerintah Provinsi Lampung pada Selasa, 26 November 2024.

Peristiwa ini bermula ketika kedua wartawan, yang identitasnya dirahasiakan, sedang menjalankan tugas jurnalistik di Ballroom Hotel Emersia. 

Namun, tanpa alasan yang jelas, mereka diusir oleh oknum satpam yang diketahui bernama AA dan F.

"Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik, namun kami malah diusir dan dicaci maki," ujar salah satu wartawan yang menjadi korban.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat jelas bagaimana kedua satpam tersebut bersikap arogan dan menghalangi tugas jurnalistik. 

Bahkan, salah satu satpam mengancam akan melaporkan wartawan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong.

Tindakan yang dilakukan oleh kedua oknum satpam tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Dalam undang-undang tersebut, setiap orang dilarang menghalang-halangi kerja wartawan dalam mencari berita. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Hingga saat ini, pihak Hotel Emersia belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. 

Namun, para wartawan yang menjadi korban telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan Dewan Pers.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya melindungi kebebasan pers. 

Wartawan memiliki hak untuk mencari dan menyebarkan informasi tanpa adanya intimidasi atau ancaman. (Nopis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment