Walikota Bandarlampung Akan Cabut Izin Usaha Tempat Hiburan Malam Bila Beroperasi Bulan Ramadan

Walikota Bandarlampung Akan Cabut Izin Usaha Tempat Hiburan Malam Bila Beroperasi Bulan Ramadan
Ket Gambar : Hj Eva Dwiana saat diwawancarai awak media

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG - Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana melarang tempat hiburan malam beroperasi satu bulan penuh saat bulan ramadhan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Bandar Lampung Nomor: 800/519/lll.20/2023

Eva Dwiana mengatakan, tempat hiburan malam yang dilarang buka diantaranya diskotik, pub, bar, karaoke, dan panti pijat/panti kebugaran.

“Kalau tempat karaoke termasuk diskotek satu bulan penuh kita tutup semua,” kata bunda Eva sapaan akrabnya, Senin (20/3).

Eva menambahkan, untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa khusus pemilik usaha restoran, rumah makan, dan kafe pada siang hari diminta menggunakan tirai

Eva menegaskan, pelanggaran terhadap surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.

Sementara itu, Kasatpol PP Bandar Lampung Ahmad Nurizki, mengatakan akan menurunkan tim untuk melakukan monitoring terkait penerapan surat edaran tersebut.

“Isi surat edaran itu segala yang tidak boleh untuk dibuka nanti kita tindak lanjuti. Jika melanggar sanksinya pencabutan izin usaha,” tegas Nurizki. (Virgo)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment