
Clickinfo.co.id - Kasus tenggelamnya speedboat Dua Nona di perairan kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada 3 Januari lalu, yang merenggut nyawa 8 penumpang, memasuki babak baru.
Penyidik Satuan Polair (Sat Polair) Polres SBB akhirnya menetapkan IK alias Ikbal, pemilik speedboat, sebagai tersangka.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK, memastikan bahwa pihaknya tidak akan menutupi fakta apapun terkait kasus ini. Proses penyelidikan dan penyidikan terus berjalan transparan.
"Kami tidak pernah diam, apalagi berkonspirasi dengan pelaku. Prosesnya memang panjang, kami harus mendatangi saksi-saksi di berbagai pulau, bahkan sampai ke Namlea, karena kondisi mereka yang tidak memungkinkan untuk datang ke Piru.
“Kami tegaskan, tidak ada yang kami tutup-tutupi dalam kasus ini. Semuanya berjalan sesuai prosedur, dari penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke penyidikan, hingga akhirnya penetapan tersangka," jelas Kapolres kepada awak media di Mapolres SBB, Piru, Senin, 24 Februari 2025.
Kapolres mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap IK alias Ikbal dilakukan setelah penyidik memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.
"Total ada 23 saksi yang kami periksa. Terdiri dari 1 saksi pelapor, 3 saksi yang melakukan evakuasi korban, 7 saksi penumpang selamat yang berada di bagian atas speedboat, 7 saksi penumpang yang berada di kabin, 1 anak buah kapal (ABK), dan 4 saksi dari dinas terkait.
“Seperti Dishub Malteng, Dishub SBB, Kantor UPP Kelas II Tulehu, dan Kantor UPP Hatu Piru. Setelah pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kami gelar perkara pada 20 Februari dan menetapkan IK sebagai tersangka," papar Kapolres.
Kapolres menegaskan, tersangka IK alias Ikbal dijerat dengan pasal 302 ayat (3) Undang-undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, atau Pasal 323 ayat (3) Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah kami tahan. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa 3 unit mesin Yamaha 40 PK warna abu-abu, dan 1 unit speedboat Dua Nona warna putih," terang Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap bahwa tersangka IK alias Ikbal selaku nahkoda tidak memiliki dokumen pelaut yang sah, seperti sertifikat keahlian, sertifikat pengukuhan, dan sertifikat keterampilan sebagai nahkoda.
"Speedboat Dua Nona juga tidak terdaftar sebagai speedboat penumpang baik di Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat maupun di Kabupaten Maluku Tengah. Kecelakaan ini terjadi karena tersangka IK alias Ikbal selaku nahkoda tidak mampu mengendalikan laju speedboat," beber Kapolres.
Kapolres menambahkan, penyidik Satuan Polair Polres SBB akan terus berupaya menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan.
"Tahap pertama sudah kami lakukan. Prinsipnya, kami akan mengupayakan kasus ini sampai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB untuk disidangkan," tandas Kapolres.
Comments (0)
There are no comments yet