THR dan Gaji 13 ASN dan Guru Kota Bandarlampung Cair Desember 2024
-
Aidil
- 01 July 2024

Clickinfo.co.id - THR dan gaji 13 ASN dan guru di Kota Bandarlampung cair Desember 2024.
Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) angkat bicara.
Hal itu Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait belum dibayarnya Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Guru di Kota Bandarlampung.
Kepala BPKAD Kota Bandarlampung, M Nur Ramdhan, didampingi Kasubag Humas Ali Rozi, dalam konferensi pers di ruang Rapat Kantor BPKAD, Senin, 1 Juli 2024, menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan THR dan Gaji ke-13 disebabkan oleh Dana untuk Pembayaran THR dan Gaji ke-13 yang merupakan kewenangan pusat.
"Pemberian THR dan gaji ke-13 di tahun 2023 telah diterima oleh seluruh pegawai pemerintah Kota Bandar Lampung, baik guru, tenaga kesehatan, maupun ASN lainnya," ujar Nur Ramdhan.
Lebih lanjut, Nur Ramdhan menjelaskan bahwa dana tambahan yang diterima Pemkot Bandarlampung dari pemerintah pusat di akhir Desember 2023 diperuntukkan untuk mengganti sebagian dana yang telah dibayarkan untuk THR dan Gaji ke-13.
Hal ini dikarenakan tidak semua pemerintah daerah menerima dana tambahan tersebut, seperti Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, dan beberapa daerah lainnya.
"Dana tambahan ini tertuang dalam PMK Nomor 207 dan 217 Tahun 2023 tentang Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji," jelas Nur Ramdhan.
Menanggapi asumsi bahwa Pemkot Bandarlampung tidak membayarkan THR dan Gaji ke-13 Guru, Nur Ramdhan menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
"Saat ini, Ibu wali kota sedang mempertimbangkan untuk memberikan tunjangan bagi guru-guru yang belum menerima dengan menggunakan dana APBD," imbuhnya.
Nur Ramdhan juga memastikan bahwa dana tersebut akan dicairkan pada bulan Desember 2024.
Pemerintah Kota Bandarlampung berkomitmen untuk menyelesaikan pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi seluruh ASN dan Guru dengan transparansi dan akuntabilitas. (Nadillah)
Comments (2)
yg jelas sampai hari ini 6 Juli 2024 aan Kota Bandar Lampung belum menikmati gaji ke -13 th 2024. dimana peruntukan gaji tersebut adalah untuk kebutuhan sekolah anak..apakah bayaran disekolah bisa di tunda sampai bulan Desember 2024. berempatilah..!!
Replyyg jelas sampai hari ini 6 Juli 2024 aan Kota Bandar Lampung belum menikmati gaji ke -13 th 2024. dimana peruntukan gaji tersebut adalah untuk kebutuhan sekolah anak..apakah bayaran disekolah bisa di tunda sampai bulan Desember 2024. berempatilah..!!
Reply