Tamri: Pengawas Pemilu Harus Perbanyak Ilmu Pengetahuan, Bukan "Ilmu Pengertian"

Tamri: Pengawas Pemilu Harus Perbanyak Ilmu Pengetahuan, Bukan "Ilmu Pengertian"
Ket Gambar : Anggota Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi (tengah) pada Rakor Bawaslu Way Kanan, Selasa 14 Maret 2023. | dok/Muzzamil

Clickinfo.co.id, WAY KANAN, LAMPUNG - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Tamri Suhaimi, menyebut diksi menggelitik saat memberikan arahan direktif ke jajaran Bawaslu Kabupaten Way Kanan dan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-kabupaten setempat.

Diksi menggelitik ini disebut komisioner cum Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung itu, dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Tata Cara Penerimaan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2024, di Baradatu, Way Kanan, Selasa (14/3/2023).

Seperti terpetik di antara pidato arahannya, kelahiran Kunyayan 14 Juni 1981, alumnus SDN 2 Pekon Balak, SMPN 1 dan SMAN 1 Wonosobo Tanggamus, S1 Pertanian dan S1 Hukum keduanya di Universitas Lampung (Unila), dan Magister Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) ini melugaskan, Pengawas Pemilu harus memperbanyak ilmu pengetahuan, jangan ilmu pengertian.

Kenapa? "Karena potensi pelanggaran pada Pemilu harus diketahui, dan bukan untuk dimengerti," sergah Tamri, pada rapat yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Way Kanan, Yesi Karnainsyah, dan anggota, serta 45 personil Panwascam 15 kecamatan.

Eks Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Pedesaan 2009-2011, anggota periode 2011-2015 lanjut Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung 2015-2018 ini menginjeksi, dua kepastian yang harus dilakukan pengawas Pemilu: taat pada institusi, taat pula pada pimpinan.

Bagian sebelumnya, Tamri yang juga eks Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Manajemen Hutan FP Unila, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Pertanian Unila 2004-2005, dan Ketua Umum HMI Cabang Bandarlampung 2006-2007 ini mengintensi agar pengawas Pemilu di Way Kanan melaksanakan tugas secara maksimal.

Pemilu 2024, ujar Tamri, sudah tak lama lagi.

"Pastikan pengawas Pemilu sampai tingkat desa bertugas maksimal sesuai aturan. Pengawas Pemilu harus peka terhadap potensi pelanggaran administrasi, pidana, etik, dan pelanggaran hukum lainnya," tegas  Tamri, Wakil Ketua PMW KAHMI Lampung dan mantan Wakil Ketua Karang Taruna Indonesia (KTI) Lampung 2016-2021 ini.

Selain Tamri, pada rapat yang berlangsung gayeng tersebut hadir narasumber lainnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung, Topan Indra Karsa. (Muzzamil)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment