Skandal Korupsi Proyek Sekolah di OKU Selatan: Tim PHO Jadi Sorotan

Skandal Korupsi Proyek Sekolah di OKU Selatan: Tim PHO Jadi Sorotan
Ket Gambar : Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca, Kabupaten OKU Selatan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - Skandal korupsi proyek sekolah di OKU Selatan Tim PHO jadi sorotan.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 2 Buay Pemanca, Kabupaten OKU Selatan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Sabtu, 27 Juli 2024. 

Sidang kali ini mengungkap fakta mengejutkan terkait peran tim Penyerahan Hasil Pekerjaan (PHO) yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya kerugian negara sebesar Rp719.681.378,62.

Dalam persidangan, terungkap bahwa tim PHO yang terdiri dari M. Riduan, Firdaus, Ujang Sangkut, dan Abu Kosim memberikan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. 

Mereka menyatakan bahwa pekerjaan pembangunan USB telah selesai 100% dan berkualitas baik, padahal hasil audit menemukan adanya sejumlah kekurangan.

Kesalahan fatal tim PHO ini menjadi sorotan utama dalam persidangan. 

Hakim anggota Masrianti mempertanyakan bagaimana tim PHO bisa memberikan penilaian yang sangat baik terhadap proyek tersebut, padahal beberapa saksi mengaku tidak pernah turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi fisik bangunan.

"Saudara tidak tahu fisik terakhir daripada pembangunan itu. Terus pertanggungjawaban saudara sebagai PPTK bagaimana?" tanya Hakim Masrianti kepada saksi Firdaus.

Jawaban yang diberikan oleh saksi-saksi tim PHO dinilai tidak meyakinkan oleh majelis hakim. 

Mereka hanya beralasan bahwa mereka mengandalkan laporan dari pihak kontraktor dan tidak melakukan pemeriksaan secara independen.

Fakta mengejutkan lainnya yang terungkap dalam persidangan adalah adanya aliran uang dari terdakwa Indra, selaku penyedia jasa, kepada anggota tim PHO. 

Menurut pengakuan saksi, sejumlah uang diberikan kepada anggota tim PHO sebagai bentuk "uang pelicin" agar laporan hasil pemeriksaan mereka sesuai dengan keinginan kontraktor.

"Ada yang nilainya sebesar Rp 57 juta kepada saksi Firdaus PPTK kedua untuk pengamanan Aparat Penegak Hukum, Rp 17 juta untuk Nasrul PPTK pertama,  Rp 500 ribu untuk M Riduan Ketua tim PHO, serta Rp 300 ribu untuk Ujang Sangkut dan Abu Kosim," ungkap Arief Budiman, kuasa hukum terdakwa Joko Edi Purwanto.

Sementara, Kuasa hukum terdakwa Joko Edi Purwanto, Hapis Muslim, menilai bahwa kliennya menjadi korban dari kesalahan fatal yang dilakukan oleh tim PHO. 

Menurutnya, Joko Edi Purwanto hanya menjalankan tugasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek.

"Dari hasil pemeriksaan saksi tadi ada beberapa fakta yang terungkap yang pertama, bahwa pelaksanaan tender LPSE itu berdasarkan keterangan saksi Agusrah menggunakan akun terdakwa Joko Edi Purwanto," jelas Hapis.

Hapis menambahkan bahwa kesalahan fatal tim PHO dalam memberikan laporan hasil pemeriksaan telah menyebabkan kerugian negara yang besar. 

Oleh karena itu, ia meminta agar semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk anggota tim PHO, diproses secara hukum.

Kasus dugaan korupsi pembangunan USB SMA Negeri 2 Buay Pemanca ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pejabat pemerintah hingga kontraktor. 

Publik berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. (Nopi)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment