Praktisi Hukum : Masalah Pendidikan HRM di Yayasan SMA IT Miftahul Jannah
-
Novis
- 27 November 2023

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG -- Saat awak media bertemu dengan praktisi hukum Triple A, Senin 27/11/2023 di Hukum Unila.
Dalam kasus HRM ini yang telah dikeluarkan dari Sekolah dengan alasan yang sepele dengan prosedur yang tidak tepat serta tidak mendapatkan Riwayat apapun dari sekolah sebelumnya, sehingga membuat HRM tidak dapat melanjutkan atau pindah ke Sekolah lainnya.
Kami berpendapat bahwa HRM sebagai anak bangsa sekaligus warga negara yang dilindungi dan dijamin oleh Konstitusi sebagaimana tercantum pada Sila ke-5 Pancasila, yakni “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” seharusnya mendapatkan keadilan secepatnya agar kepastian hukum bagi HRM dapat terwujud.
Jadi Keadilan itu konsepnya merata (equality before the law) bukan hanya soal faktor Ekonomi dan faktor lainnya yang membuat satu anak dibedakan dengan anak lainnya, termasuk dalam hal ini adalah Hak untuk mendapatkan Pengajaran/Sekolah sebagaimana tercantum di dalam Pasal 31 UUD 1945, yg berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”, termasuk pula bagi HRM.
Di samping itu, HRM sebagai Anak yang masih belum genap berusia 18 Tahun, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka HRM masih berstatus anak di bawah umur dan seharusnya HRM berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan wajib untuk dilindungi dilingkungan sekolahnya dari kekerasan.
Oleh karena negara ini adalah negara hukum, maka terdapat konsep Hukum, yaitu “presemption iures de iure” yg didefinisikan bahwa semua orang dianggap sudah mengetahui hukum (termasuk Undang-undang/Norma-norma Hukum).
Kendati demikian, apabila hal ini benar-benar terjadi terhadap HRM yang telah dikeluarkan dari Sekolah dengan alasan yang sepele dengan prosedur yang tidak tepat serta tidak mendapatkan Riwayat apapun dari sekolah sebelumnya (yang artinya sekolah telah meretensi hak dari HRM “Pasal 372 KUHP”) sehingga membuat HRM tidak dapat melanjutkan atau pindah ke Sekolah lainnya, maka apabila tidak dikenakan sanksi terhadap sekolah/oknum-oknum tersebut sebagaimana mestinya, maka terbukti telah terjadi kemunduran hukum di dunia pendidikan yang serius di Negeri ini (khususnya di Provinsi Lampung), Ujar "Aldo Perdana Putra, E, S.H.,CRA.
Comments (0)
There are no comments yet