Sistem Merit Cegah Praktik KKN, Gubernur Lampung: Dengan Sistem ini Kita Yakin Raih Nilai Tertinggi

Sistem Merit Cegah Praktik KKN, Gubernur Lampung: Dengan Sistem ini Kita Yakin Raih Nilai Tertinggi
Ket Gambar : Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (Sekdaprov) Fahrizal Darminto saat mewakili Gubernur. Foto: istimewa

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat meraih Kategori Baik Penilaian Penerapan Sistem Merit pada tahun 2023 ini.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (Sekdaprov) Fahrizal Darminto saat mewakili Gubernur membuka kegiatan Audiensi dalam rangka Percepatan Penerapan Sistem Merit dan Klarifikasi Hasil Penilaian bagi Instansi Pemerintah Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban, Selasa (01/08).

Dalam acara yang diinisiasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Lampung itu, Fahrizal menyambut baik penyelenggaraan acara tersebut Sekdaprov menjelaskan, sistem merit merupakan sebuah sistem yang anti diskriminasi.

Penerapan sistem ini berdasarkan hal yang objektif, seperti halnya kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang menjadi pertimbangan dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promksi, retensi, disiplin, dan pensiun pegawai.

“Hal ini menandakan bahwa semua orang memiliki kedudukan dan kesempatan yang sama,” ujarnya.

Menurut Fahrizal, hal tersebut akan berdampak baik dalam hal manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti akan meningkatnya indeks efektifitas pemerintahan, kemudian dapat mencegah praktik KKN, serta bisa meningkatkan reformasi birokrasi yang berdampak pada kepastian karir dan kompetensi atau penghargaan bagi ASN.

Fahrizal menjelaskan terdapat tiga fungsi utama yang harus dijalankan oleh seorang ASN, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

"Apabila ketiga hal tersebut tidak dapat dicapai, maka kita tidak akan bisa meraih tujuan Indonesia Emas 2024,” ujar Fahrizal.

Oleh karena itu, diharapkan agar ASN dapat meningkatkan kompetensi, sebagai pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi/fungsional, maupun jabatan yang lain.

Secara garis besar Pemerintah Provinsi Lampung telah menerapkan sistem merit sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Manajemen ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Hal tersebut tercermin dari penerapan sistem merit di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2022 mendapatkan kategori Baik.

Melalui kesempatan ini Fahrizal menyampaikan bahwa Gubernur Lampung Arinal berharap agar Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat bersinergi guna mendapatkan penilaian yang lebih tinggi Mengakhiri sambutannya.

Fahrizal berharap, kegiatan ini dapat menjadi wadah bagi upaya memenuhi aspek-aspek ideal yang dijadikan standar penilaian dalam sistem merit.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Lampung Meiry Harika menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengakselerasi dan mengoptimalkan pencapaian target nasional.

Kemudian, sistem merit menjadi salah satu upaya instansi pemerintah untuk mendorong tata kelola pemerintah yang baik agar semua perangkat daerah di instansi pemerintah dapat menerapkan sistem merit.

Dalam kesempatan ini turut hadir Komisioner Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II beserta jajaran.

Kemudian, peserta kegiatan itu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung ataupun yang mewakili dan Kepala BKD/BKPSDM Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung. (Rls) 

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment