
Clickinfo.co.id - Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil membekuk 4 dari 6 orang kawanan pelaku pencurian mobil dengan modus gadai.
Keempat pelaku yaitu HA (45), MR (29), FR (30) dan CS (35).
Petugas menangkap keempatnya, pada Minggu, 21 Juli 2024 dini hari, di dua lokasi berbeda di Bandarlampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan bahwa sebelum menangkap keempat pelaku, petugas terlebih dahulu menemukan unit mobil curian.
"Tanggal 13 Juli korban laporan, kemudian keesokan harinya, unit mobil kita temukan di sebuah gang buntu di wilayah Sukabumi, Bandarlampung, ditinggal oleh para pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, Minggu, 21 Juli 2024.
Dennis menambahkan bahwa sebelum mencuri mobil, kunci kontak terlebih dahulu di duplikat oleh para pelaku.
"Mereka merental mobil, kemudian digadai kepada seseorang, baru kemudian mobil itu dicuri dengan kunci duplikat,” kata Dennis.
Empat orang yang berhasil dibekuk petugas berperan sebagai eksekutor.
"Ada dua DPO lagi, yaitu ZN, bertugas mencari lawan gadai, dan HS berperan mencari rentalan mobil, saat ini masih kita lakukan pengejaran,” imbuh Dennis.
Peristiwa pencurian 1 unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam Nopol BE 1508 AAS, terjadi pada Sabtu, (13/7/2024) subuh, di parkiran sebuah hotel, di wilayah Teluk Betung Bandarlampung.
"Mobil digadai oleh pelaku senilai Rp120 juta, tanggal 12 Juli di gadai, besoknya mobil dicuri,” jelas Dennis.
Dennis menjelaskan bahwa CS (35) merupakan residivis dalam kasus serupa.
Dalam kasus ini, polisi menyita 1 unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna abu abu silver dan 1 buah kunci kontak mobil. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet