Sekda Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ, FKWKP Apresiasi Kinerja Kejari

Sekda Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ, FKWKP Apresiasi Kinerja Kejari
Ket Gambar : Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP), Bambang Hartono. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali mengungkap kasus korupsi dengan menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022.

Kepala Kejari Pringsewu menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. 

"Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ujarnya.

Sementara, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP), Bambang Hartono, memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Pringsewu yang dinilai konsisten dalam mengungkap berbagai kasus korupsi di daerah tersebut.

"Kami mendukung penuh upaya Kejari dalam memberantas korupsi. Selain kasus LPTQ, Kejari juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus BPHTB yang melibatkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pringsewu, Waskito," ungkap Bambang.

Terungkapnya kasus korupsi dana hibah LPTQ ini bermula dari laporan LSM Gepak yang mendapat dukungan penuh dari FKWKP. 

Dari hasil penyelidikan, Kejari berhasil menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

Bambang menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Kejari Pringsewu untuk mengawasi dinas-dinas lain yang berpotensi melakukan penyimpangan anggaran. 

"Keberhasilan ini harus menjadi pemicu untuk membongkar kasus lain yang merugikan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, masyarakat Pringsewu berharap aparat penegak hukum tetap konsisten dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah Pringsewu. 

Kejari Pringsewu juga dituntut untuk dapat menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment