Sekda Pringsewu Ditetapkan Tersangka dan Ditahan atas Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ

Sekda Pringsewu Ditetapkan Tersangka dan Ditahan atas Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Ket Gambar : Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan HI, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah untuk LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id – Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan HI, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022. 

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, HI langsung ditahan.

Pemeriksaan terhadap HI dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025 mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB. 

Dalam pemeriksaan tersebut, HI yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025 diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status saksi HI menjadi tersangka," demikian pernyataan Kejaksaan Negeri Pringsewu.

HI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HI langsung ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan. 

Penahanan ini dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan murni penegakan hukum. 

Mereka tidak tebang pilih dalam menangani perkara korupsi. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip *equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment