Puluhan Mahasiswa di Bandarlampung Kehilangan Uang Setelah Tertipu Kosan Murah

Puluhan Mahasiswa di Bandarlampung Kehilangan Uang Setelah Tertipu Kosan Murah
Ket Gambar : Aria Putra Djayanegara (43) warga Perumahan Griya Sukarame, Sukarame, Bandarlampung. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - Polsek Sukarame menangkap seorang pria penjaga kosan, lantaran menipu uang milik puluhan mahasiswa di dua universitas yang ada di Bandar Lampung, dengan modus diskon kamar kosan.

Pelaku adalah Aria Putra Djayanegara (43) warga Perumahan Griya Sukarame, Sukarame, Bandarlampung. 

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengatakan bahwa pelaku melakukan tindak pidana penggelapan uang milik mahasiswa.

"Jadi awal mula bisa terungkap karena banyak mahasiswa melaporkan ke Polsek Sukarame," Kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Rabu, 16 Oktober 2024.

Berawal dari beberapa mahasiswa ingin mencari indekos di wilayah sukarame lalu bertemu pelaku yang menjual minuman ringan sekaligus menjaga kosan tersebut.

Pelaku pun memberikan sedikit diskon Rp 500 ribu dengan pembayaran uang sebesar Rp 7 juta berjangka waktu selama satu tahun.

"Korban pun setuju lalu memberikan uang tersebut namun setelah pulang kampung untuk mengambil barang, saat kembali kamar sudah ditempati," katanya.

Lalu akhirnya tanggal 13 Oktober 2024 anggota Opsnal dipimpin Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan melakukan penangkapan kepada pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan di perumahan Emerald Hill Tanjungkarang Timur dan dibawa ke Polsek Sukarame,"jelasnya.

Setelah diinterogasi ternyata pelaku penggelapan uang kosan tersebut mempunyai banyak korban hingga 75 mahasiswa. 

Sementara itu Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan pelaku sebelumnya pernah masuk penjara atau residivis kasus yang sama pada tahun 2020.

"Dia menjalankan 1 tahun 2 bulan dan untuk uang atau barang lainnya akan kita kembangkan kembali dengan datang kerumahnya,"jelasnya

Adapun pasal penipuan atau penggelapan yang diterapkan kepada pelaku yaitu Pasal 372 KUHPidana. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment