Rutan Krui Gelar Razia, Sita Sejumlah Barang Terlarang

Rutan Krui Gelar Razia, Sita Sejumlah Barang Terlarang
Ket Gambar : Selasa, 10 September 2024, petugas Rutan melakukan razia di kamar hunian nomor 05 blok Tuhuk dan nomor 08 blok Damar. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya. 

Sebagai bentuk komitmen tersebut, pihak Rutan secara rutin menggelar razia insidentil di kamar hunian warga binaan.

Terbaru, pada Selasa, 10 September 2024,petugas Rutan melakukan razia di kamar hunian nomor 05 blok Tuhuk dan nomor 08 blok Damar. 

Razia yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Jonli Oswan ini melibatkan sejumlah petugas dari berbagai bagian.

"Kegiatan razia ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan," ujar Jonli Oswan.

Hasil dari razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. 

Di antaranya adalah korek api, alat cukur, pulpen, dan tali temali. Semua barang bukti tersebut kemudian diamankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Barang-barang yang kita amankan ini memang terlihat sepele, namun jika disalahgunakan bisa menimbulkan masalah keamanan," tambah Jonli.

Dengan rutin menggelar razia, pihak Rutan berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga binaan. 

Selain itu, razia juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada warga binaan yang coba-coba membawa barang terlarang.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan," tegas Jonli. (Nurman)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment