RDP Mandul, Proyek Perumahan Ilegal di Bandar Lampung Tetap Berjalan

RDP Mandul, Proyek Perumahan Ilegal di Bandar Lampung Tetap Berjalan
Ket Gambar : RDP yang digelar Komisi 3 DPRD Kota Bandar Lampung terkait proyek pembangunan perumahan ilegal di Jalan Swadaya X, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Kemiling, dinilai mandul dan tidak menghasilkan solusi konkret. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 3 DPRD Kota Bandar Lampung terkait proyek pembangunan perumahan ilegal di Jalan Swadaya X, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Kemiling, dinilai mandul dan tidak menghasilkan solusi konkret. 

Proyek pembangunan yang diduga tanpa izin lingkungan ini telah menyebabkan banjir di kawasan tersebut.

Proyek yang awalnya bernama Villa Amani dan kini berganti nama menjadi PT Rasendrya Mitra Wahana (PT RMW) ini telah beberapa kali mangkir dari undangan rapat. 

Meskipun demikian, pembangunan terus berlanjut tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah setempat.

Berdasarkan penelusuran media, PT RMW diduga tidak memiliki izin lingkungan yang lengkap. 

Surat keterangan domisili perusahaan juga ditemukan tidak sesuai dengan alamat kantor yang sebenarnya. 

Selain itu, perusahaan ini juga diduga telah melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Warga sekitar proyek mengeluhkan dampak negatif dari pembangunan tersebut, terutama banjir yang sering terjadi. 

Mereka telah berulang kali meminta pemerintah untuk menghentikan proyek ini, namun hingga saat ini belum ada tindakan yang signifikan.

Hasil RDP yang digelar Komisi 3 DPRD Kota Bandar Lampung, pada Kamis, 16 Januari 2025, dinilai tidak memuaskan. 

Beberapa anggota dewan mengusulkan penghentian sementara proyek dan penyegelan lokasi, namun tidak ada tindak lanjut yang konkret. 

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Jumadi, justru terlihat enggan untuk mengambil tindakan tegas.

Sementara, lembaga terkait seperti Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan juga dinilai lamban dalam menindaklanjuti laporan warga. 

Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah memiliki kewenangan untuk menghentikan proyek yang tidak memiliki izin lengkap dan merugikan masyarakat. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment