Polsek Pesisir Utara Amankan Pria 56 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur

Polsek Pesisir Utara Amankan Pria 56 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur
Ket Gambar : Tersangka Pencabulan anak dibawah umur. (Clickinfo.co.id/Istimewa)

Clickinfo.co.id, Pesisir Barat -- Polsek Pesisir Utara, Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap Anak dibawah umur di Dusun Talang Tinggi, Pekon Bambang Kec. Lemong, Kab. Pesisir Barat. Rabu (22/11/23) 

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H., melalui Plt Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries membenarkan bahwa pihak kepolisian Polsek Pesisir Utara telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berinisial SI usia 56 tahun Alamat Dusun Talang Tinggi, Pekon Bambang kec. Lemong Kab. Pesisir Barat

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira jam 13.30 WIB awalnya kedua korban yang berinisial AQN usia 6 tahun dan FO usia 6 tahun beralamat sama di Dusun talang Tinggi Pekon Bambang Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat di ajak pelaku SI yang merupakan tetangga nya bermain di dalam kamar rumahnya.

Kemudian setelah berada di dalam kamar, pelaku mulai melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban tersebut. 

Kemudian ibu korban merasa curiga saat datang untuk mengajak korban pulang karena korban terlihat kesakitan dan ketakutan, lalu bertanya kepada terduga pelaku apa yang telah dilakukan terhadap anaknya namun pelaku tidak mengakuinya.

Setelah itu ibu korban bercerita dengan tetangganya yang bernama Edi Purnomo. Kemudian Edi Purnomo menanyakan hal tersebut kepada terduga pelaku SI dan akhirnya pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban tersebut. 

Pada hari rabu tanggal 22 November 2023. Sekira jam 02.30 WIB Berdasarkan Laporan polisi yang di terima bahwa telah terjadi nya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur Polsek pesisir utara Melakukan Penangkapan terhadap pelaku cabul inisial SI di rumah Pelaku.

Anggota unit reskrim Polsek Pesisir Utara melakukan Pengamanan terduga pelaku ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan Lebih lanjut. 

Akibat perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Nurman)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment