
Clickinfo.co.id - Polsek Menggala tepis isu pemerasan dalam kasus penganiayaan.
Polsek Menggala menghadapi tudingan dari keluarga korban penganiayaan Yusnadi bin Burhanudin, warga Menggala, mengenai pelayanan yang dianggap kurang memuaskan.
Kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh Yusnadi pada tanggal 26 Oktober 2023 dan diterima oleh anggota piket SPKT Polsek Menggala.
Keluhan keluarga korban mencuat karena proses penyidikan yang memakan waktu cukup lama serta miskomunikasi antara penyidik pembantu dengan keluarga korban.
Hal ini menyebabkan keluarga merasa kecewa dan menduga penyidik meminta uang agar kasus segera diselesaikan.
Menanggapi tudingan ini, Briptu A Hidayat Pakuan, penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut, memberikan klarifikasi melalui wawancara telepon dengan awak media.
Hidayat menjelaskan bahwa terjadi salah paham mengenai ucapannya kepada keluarga korban.
"Saya mengatakan 'mohon pengertiannya', yang maksudnya agar keluarga bersabar karena proses penyidikan sedang berjalan, bukan untuk meminta uang," jelasnya, Rabu, 29 Mei 2024.
Ia menambahkan, proses penyidikan terhambat karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta beberapa unsur tambahan, seperti saksi tambahan yang menguatkan korban.
"Inilah yang menyebabkan proses penyidikan berjalan agak lambat," tambah Hidayat.
Menurut Hidayat, setelah dilakukan klarifikasi kepada keluarga korban, kesalahpahaman ini sudah terselesaikan.
"Miskomunikasi antara saya dan keluarga korban sudah diklarifikasi, alhamdulillah selesai.
"Saya tidak pernah meminta uang. Kasus penganiayaan tersebut sekarang sudah kami amankan," ungkapnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat mengakhiri kesalahpahaman antara pihak kepolisian dan keluarga korban serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polsek Menggala dalam menangani kasus-kasus. (Red)
Comments (0)
There are no comments yet