Polsek Jati Agung Kurang Represif Terhadap Pengeroyokan Anak Dibawah Umur

Polsek Jati Agung Kurang Represif Terhadap Pengeroyokan Anak Dibawah Umur
Ket Gambar : RS korban penganiayaan. Foto: Clickinfo/Novis

Clickinfo.co.id - Insiden pengeroyokan terhadap seorang remaja di bawah umur, RS (16), menimbulkan kekhawatiran di Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu, 10 April 2024 lalu. 

Pelaku, tujuh orang laki-laki, diduga melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan RS mengalami luka serius dengan 15 jahitan di kepala dan pipi.

Kejadian tragis ini menunjukkan kekurangan responsif Polsek Jati Agung dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukumnya. 

Meskipun pihak korban telah melaporkan insiden tersebut sejak tanggal 10 April 2024, dengan nomor: TBL/B/LP/373/IV/2024/SPKT/SEK JATI AGUNG/RES LAMSEL, pelaku masih berkeliaran hingga 27 April 2024. 

Alasan dari pihak kepolisian terkait kurangnya personel yang tersedia untuk menangani kasus tersebut menjadi sorotan publik.

Nopianto, kakak korban, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya respons dari pihak kepolisian. 

"Kepolisian kekurangan personel dikarenakan anggota masih di BKO untuk Pos Pam dan Pos Pelayanan Lebaran," katanya.

Pada Senin, 29 April 2024, awak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Kapolsek Jati Agung, Olivia Jeniar, namun tanggung jawab tersebut diarahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Jati Agung, Andi Sembiring. 

Saat ditemui, Andi Sembiring menjelaskan bahwa kendala kekurangan personel telah diatasi, dan polsek kembali beroperasi normal pada Senin, 29 April 2024.

Namun, pada hari yang sama, Polsek Jati Agung berencana melakukan penangkapan terhadap pelaku, namun pelaku sudah tidak ada di lokasi. 

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan keberhasilan penegakan hukum terhadap kasus serius ini.

Sahidan, pendamping hukum korban, mengkritik lambatnya tanggapan dari pihak kepolisian. 

"Pihak Kepolisian Jati Agung terkesan lambat, menangani kasus penganiayaan berat kepada anak di bawah umur. Sehingga anak ini terkendala aktivitas rutin dan sekolahnya serta mengalami luka yang sangat serius di kepala," ungkapnya, Rabu, 1 Mei 2024. 

Kritik terhadap kinerja Polsek Jati Agung semakin memuncak karena lambannya penanganan kasus ini yang bertentangan dengan perintah Kapolri terkait penanggulangan kenakalan remaja. 

Para pihak, termasuk Kapolda Lampung hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia, sebelumnya dipanggil untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini agar tidak terulang di masa depan.

Selain itu, kasus penganiayaan anak diatur dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014, yang melarang tindakan kekerasan terhadap anak. 

Pelaku yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 80 UU 35 tahun 2014. 

Meskipun demikian, penegakan hukum yang responsif dan efektif tetap menjadi tantangan bagi pihak kepolisian.

Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan yang cepat dan responsif terhadap kekerasan terhadap anak di bawah umur demi melindungi generasi penerus bangsa Indonesia. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment