Polres Pesisir Barat Permudah Masyarakat, Layanan Perpanjangan SIM dan STNK Kini Menjangkau Desa
-
Aidil
- 08 January 2025

Clickinfo.co.id – Polres Pesisir Barat terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan tersebut adalah dengan menghadirkan layanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling.
Pada Rabu, 8 Januari 2025, Unit Regident Sat Lantas Polres Pesisir Barat menggelar pelayanan perpanjangan STNK di Pekon Penggawa Lima Ilir, Kecamatan Way Krui.
Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan dokumen kendaraan dan SIM, sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat.
"Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM dan STNK. Dengan adanya layanan keliling ini, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor," ujar Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Kasi Humas Iptu Kasiyono.
Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling ini terbilang sangat mudah.
Masyarakat hanya perlu membawa fotokopi KTP 3 lembar, SIM asli beserta fotokopinya 3 lembar, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Setelah itu, petugas akan membantu proses pendaftaran dan pemeriksaan dokumen.
“Setelah syarat lengkap, masyarakat akan melakukan foto, sidik jari, dan tanda tangan. Proses pembuatan SIM pun tidak memakan waktu lama,” tambah Kasiyono.
Ke depannya, Polres Pesisir Barat berharap dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain perpanjangan SIM, pihaknya juga tengah mengupayakan agar layanan pembuatan SIM baru dapat dilakukan secara keliling.
“Kami berharap dengan adanya layanan keliling ini, kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan lalu lintas semakin meningkat,” pungkas Kasiyono. (Nurman)
Comments (0)
There are no comments yet