Polres Kepulauan Sangihe Gelar Konferensi Pers Terkait Miras, Penganiayaan, dan Knalpot Brong

Polres Kepulauan Sangihe Gelar Konferensi Pers Terkait Miras, Penganiayaan, dan Knalpot Brong
Ket Gambar : Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, memimpin konferensi pers terkait penindakan minuman keras ilegal, kasus penganiayaan, dan penggunaan knalpot brong. Dok: Ist

Clickinfo.co.id -- Polres Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers di Aula Sanika Satyawada pada Senin (2/6) pukul 14.30 WITA, membahas hasil penindakan terhadap minuman keras ilegal, kasus penganiayaan, dan pelanggaran penggunaan knalpot brong.

Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., memimpin jalannya konferensi pers didampingi Wakapolres Kompol Arivalianto Bermuli, S.H., M.H., beserta jajaran.

Dalam operasi pekat Samrat 2025, Satresnarkoba Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengamankan barang bukti minuman keras lokal jenis cap tikus sebanyak 1.500 liter, serta 252 botol minuman keras asal Filipina.

Kapolres menyebutkan bahwa peredaran minuman keras ini akan diproses sesuai Perda Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang termasuk dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring).

Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap dua kasus penganiayaan dengan barang bukti berupa satu bilah parang/golok dan satu batang besi panjang. Kedua pelaku, berinisial SG dan RHL, kini ditahan. Mereka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara jika mengakibatkan luka berat.

Terkait penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, Satlantas Polres Kepulauan Sangihe telah mengamankan empat unit sepeda motor beserta puluhan knalpot brong. Penggunaan knalpot brong melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.

“Langkah ini menjawab keluhan masyarakat terkait kebisingan dan ketertiban lalu lintas. Kami terus melakukan patroli dan imbauan agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong demi menjaga keamanan dan kenyamanan berkendara,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, kegiatan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kepulauan Sangihe dalam mendukung stabilitas keamanan wilayah melalui kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan). “Kami berkomitmen menekan angka kejahatan dan gangguan Kamtibmas serta mewujudkan Sangihe yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban demi mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, antara lain:

  • Wakapolres Kepulauan Sangihe Kompol Arivalianto Bermuli, S.H., M.H.

  • Kasat Reskrim IPTU Stefi Sumolang, S.H., M.H.

  • Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson, S.H.

  • Kasat Intelkam IPTU Agustinus Sampaleng

  • Kasat Lantas IPTU Ismail Diko, S.Sos.

  • Kasi Propam IPDA Jefry Mandagi, S.H.

  • KBO Reskrim IPDA Sufarta Sendeng

  • Kasubsi Penmas Humas AIPDA Anton Belosomba

  • Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe

  • serta insan pers.

“Kami juga masih mendalami dan mengembangkan kasus penganiayaan ini,” tutup AKBP Abdul Kholik. (Fandy)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment