
Clickinfo.co.id - Polisi buru pelaku penipuan dan penggelapan Bobby Yolanda Malik.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung terus memburu Bobby Yolanda Malik, tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Tersangka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2024.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh ABP pada November 2021. Dalam laporannya, ABP mengadukan tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Bobby Yolanda Malik.
Atas dasar laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Namun, hingga saat ini keberadaan Bobby Yolanda Malik masih belum diketahui.
Kendala dalam proses penyelidikan ini membuat pihak kepolisian mengeluarkan surat DPO untuk mempercepat penangkapan tersangka.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Rabu, 2 Oktober 2024.
Dhaniko Syahputra Sembiring, selaku kuasa hukum korban, juga berharap kasus ini dapat segera terungkap.
"Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.
Pihak kepolisian dan kuasa hukum korban mengimbau kepada masyarakat agar turut membantu dalam pencarian tersangka.
Jika ada yang mengetahui keberadaan Bobby Yolanda Malik, diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat. (Rendy)
Comments (0)
There are no comments yet