Polisi Bandarlampung Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya

Polisi Bandarlampung Larang Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya
Ket Gambar : Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ridho Rafika. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - Polisi Bandarlampung larang sepeda listrik melintas di jalan raya.

Tren penggunaan sepeda listrik di Kota Bandarlampung semakin meningkat. Praktis dan ramah lingkungan, sepeda listrik menjadi pilihan menarik bagi masyarakat untuk mobilitas sehari-hari. 

Namun, di balik popularitasnya, terdapat aturan yang perlu diperhatikan pengguna agar keselamatan tetap terjaga.

Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ridho Rafika, mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum dilarang. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya," tegas Ridho saat ditemui di kantornya, Jumat, 26 Juli 2024.

Larangan ini, lanjut Ridho, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2020. 

Peraturan tersebut mengatur secara jelas mengenai spesifikasi teknis, persyaratan pengguna, serta area penggunaan sepeda listrik.

Ridho menjelaskan bahwa larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya bertujuan untuk melindungi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. 

"Sepeda listrik memiliki kecepatan yang terbatas dan tidak dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang memadai untuk menghadapi kondisi lalu lintas di jalan raya," ujarnya.

Orang tua memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak mereka. 

"Kami meminta orang tua untuk memastikan anak-anak mereka memahami dan mematuhi aturan penggunaan sepeda listrik," tambah Ridho.

"Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kota Bandarlampung," pungkas Ridho. (Zul)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment