Polemik Izin Water World Lampung: Kades Bantah, GM Klaim Kantongi Semua Izin
-
Aidil
- 02 January 2025

Clickinfo.co.id – Keberadaan Water World Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa wahana air tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin yang lengkap.
Pernyataan ini terungkap dari pernyataan bertolak belakang antara General Manager (GM) Water World Lampung, Rio Darmawan, dan Kepala Desa Way Huwi, M. Yani.
Rio Darmawan dengan tegas menyatakan bahwa Water World Lampung telah mengantongi seluruh izin yang diperlukan, termasuk UKL-UPL dan PBG.
Ia bahkan menunjukkan dokumen-dokumen tersebut kepada media.
“Saya pastikan warga setempat sudah merestui ditambah adanya tandatangan camat setempat,” tegas Rio, Kamis, 2 Januari 2025.
Namun, pernyataan Rio langsung dibantah oleh Kepala Desa Way Huwi. M. Yani menegaskan bahwa ia tidak pernah mengeluarkan dokumen persetujuan lingkungan terkait keberadaan Water World Lampung.
Yani juga mempertanyakan keabsahan tanda tangan camat yang disebut-sebut oleh pihak pengelola.
"Sejak dibangun kolam renang tersebut, aparat desa Way Huwi tidak pernah memberikan rekomendasi persetujuan bangunan dan gedung (PBG)," tegas Yani.
Perbedaan narasi antara pihak pengelola dan Kepala Desa Way Huwi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Jika memang Water World Lampung telah mengantongi izin lengkap, mengapa Kepala Desa dan perangkat desa lainnya tidak mengetahui hal tersebut?
Apakah ada dugaan pemalsuan dokumen atau adanya pihak yang mencoba untuk memuluskan operasional wahana air tersebut tanpa melalui prosedur yang benar?
Selain masalah perizinan, keberadaan Water World Lampung juga menimbulkan pertanyaan terkait dampak sosial dan lingkungan.
Kepala Desa Way Huwi menyebutkan bahwa tidak ada warga setempat yang dilibatkan dalam proses pembangunan dan operasional Water World Lampung.
Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai dampak ekonomi yang diharapkan dari keberadaan wahana air tersebut bagi masyarakat sekitar.
Publik berharap agar persoalan ini dapat segera diselesaikan secara transparan dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan perlu melakukan investigasi mendalam untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Jika ditemukan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan, maka harus diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet